Menuju konten utama

Polisi: Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Hoaks Ratna

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ada indikasi tersangka baru dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Polisi:  Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Hoaks Ratna
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka penyebaran informasi bohong, Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ada indikasi tersangka baru dalam kasus tersebut. “Kemungkinan ada, kemungkinan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019). Tapi Argo enggan menjelaskan secara detail ihwal kemungkinan itu.

Kasus berita bohong ini menyeret beberapa orang sebagai saksi seperti Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.

Selain itu, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang juga turut diperiksa penyidik.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, staf pribadi Ratna, Ahmad Rubangi, serta dua anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina juga mendapatkan giliran pemeriksaan.

Argo menambahkan saat ini tanggung jawab Ratna Sarumpaet berada di kejaksaan lantaran polisi telah melakukan pelimpahan tahap dua yaitu barang bukti dan tersangka.

Berkas Ratna Sarumpaet terdiri dari 32 berita acara pemeriksaan (BAP) keterangan tersangka, saksi, saksi ahli dan 65 lampiran barang bukti seperti struk pembayaran operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, telepon seluler, serta foto usai Ratna menjalani operasi plastik. Berkas itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari