Menuju konten utama
Kebebasan Berekspresi

Polemik Tiktoker Kritik Pembangunan di Lampung yang Dipolisikan

Mahfud MD mengatakan Bima Yudho punya hak secara hukum untuk mengkritik Pemda Lampung.

Polemik Tiktoker Kritik Pembangunan di Lampung yang Dipolisikan
TikTokers Bima Yudho Saputro, yang viral usai membuat konten presentasi "Alasan Lampung Tidak Maju-maju". (Tiktok/@awbimaxreborn)

tirto.id - Pengguna Tiktok bernama asli Bima Yudho Saputro atau @awbimaxreborn menjadi perhatian publik. Hal ini tidak lepas dari pernyataan Bima ke publik lewat akun media sosialnya tentang kondisi Lampung.

Dalam video berdurasi 3 menit 32 detik itu, Bima mengkritik kinerja pemerintahan Lampung mulai dari masalah infrastruktur yang terbatas, tata kelola lemah hingga ketergantungan pada sektor pertanian.

Pada menit ke 00.12, Bima menyebut Provinsi Lampung dengan sebutan “Dajjal.” Kritikan yang disampaikan Bima memang terkesan sedikit pedas. Inilah yang menyulut seorang pengacara bernama Gindha Ansori Wayka melaporkan Bima ke Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika pada Senin, 10 April 2023.

Gindha menjelaskan, alasan pelaporan Bima karena konten yang dibuat berpotensi menyesatkan publik.

Selain itu, Gindha juga menyoalkan klaim Bima bahwa banyak proyek di Lampung mangkrak. Ia juga menyoalkan klaim Bima bahwa “aliran dana dari pemerintah pusat berjumlah ratusan miliar dan tidak tahu kota baru sekarang telah jadi tempat buang jin anak atau tidak.”

Pernyataan tersebut, kata Gindha, sebagai pernyataan tidak berdasar. Teranyar, pihak kepolisian sudah mendatangi keluarga Bima. Keluarga Bima lantas meminta maaf atas pernyataan anaknya yang kini berada di luar negeri.

Menuai Pro dan Kontra

Pernyataan Bima memicu pro-kontra. Anggota DPR Komisi III dari Fraksi Demokrat, Santoso menilai, tindakan gubernur dan bupati yang ada di Lampung tersebut tidak mencerminkan asas demokrasi. Menurut Santoso, pemerintah sebaiknya menyikapi kritik dengan baik dan menerima kekurangan.

"Prinsip dasar yang harus disadari adalah tidak akan ada pemimpin yang super sempurna dalam menghadirkan kebijakan dan program untuk masyarakat dan rakyatnya," kata Santoso dalam keterangannya saat dihubungi Tirto pada Senin (17/4/2023).

“Menyadari itu, pemimpin yang bijak harus melibatkan sebanyak mungkin partisipasi rakyatnya untuk ikut terlibat dalam pembangunan termasuk memberikan saran, masukan dan kritik yang konstruktif," imbuhnya.

Dia menegaskan, apabila yang disampaikan Bimo Yudho dalam kontennya adalah sebuah fakta. Maka kewajiban pemerintah adalah melakukan evaluasi atas hal tersebut.

"Tidak perlu baper, marah, dan merespons kritik secara berlebihan. Jika yang disampaikan rakyatnya adalah fakta, maka jalankanlah, perbaikilah. Bukankah itu kewajiban, tanggung jawab dan sumpah dan janji jabatannya," ungkapnya.

Dia kembali mengingatkan kepada gubernur, wakil gubernur dan bupati di Lampung yang melakukan tekanan kepada orang tua Bimo Yudho. Dirinya berharap itu dihindari, terutama aksi pelaporan polisi yang dilakukan oleh staf gubernur ke Polda Lampung.

“Namun hukum bukan instrumen yang bisa digunakan serampangan dan semena-mena, apalagi menghamba kepada kekuasaan. Penegakan hukumnya juga harus proper, profesional dan imparsial," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Golkar, Tantowi Yahya membela kader partainya yang juga Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas tindakannya yang melakukan pelaporan atas tindakan tiktoker Bima Yudho @Awbimax hingga mengunjungi rumah kedua orang tua Bima.

Pihak DPP Golkar terus memantau perkembangan kasus antara Arinal dengan Bima Yudho yang mengkritik Pemda Lampung karena rusaknya jalan dan sejumlah infrastruktur umum.

“DPP terus berkomunikasi dengan Pak Gubernur Arinal. Kami terus melakukan pendalaman," kata Tantowi Yahya saat dihubungi pada Senin (17/4/2023).

Walau sikap Arinal memicu polemik di media sosial, namun Tantowi masih menyebut Gubernur Lampung tersebut sebagai sosok yang mengayomi masyarakat dan bertanggung jawab atas pekerjaannya.

"Pak Arinal adalah gubernur yang akan selalu menjalankan perannya sebagai pemimpin, bapak dan pengayom bagi seluruh masyarakat Lampung," terangnya.

Tantowi meminta masyarakat untuk berpikiran adil dan seimbang agar bisa melihat kritik yang menimpa Arinal dari dua sisi. “Sekarang kita hidup di era sosmed di mana kebebasan berekspresi sudah tidak bisa lagi dibendung. Pemerintah perlu masukan dan kritikan dari masyarakat," jelasnya.

“Selama itu berdasarkan data dan fakta dan tidak ada unsur politik, pasti akan menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.

Upaya Pembungkaman Publik

Ketua PBHI, Julius Ibrani menilai, aksi pelaporan terhadap Bima yang mengkritik Pemda Lampung adalah pelanggaran HAM. Ia beralasan, pelaporan Bima mengarah pada upaya pembungkaman kebebasan berekspresi sipil, apalagi isu tersebut bersinggungan dengan pejabat dan penguasa setempat.

“Jelas ini pelanggaran berat juga terhadap prinsip-prinsip demokrasi di negara kita bahwa setiap warga negara itu dia berhak untuk mengkritik, dia berhak untuk mengungkapkan ekspresinya, dia berhak untuk menyatakan segala sesuatunya dan itu dilindungi Undang-Undang Dasar. Itu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi,” kata Julius, Senin (17/4/2023).

Julius menambahkan,"jadi situasi demokrasinya sudah parah betul ketika orang yang melakukan ekspresi, ya pendapat atau kritik yang merupakan hak asasi manusia tapi justru dilaporkan."

Julius juga menilai aksi pelaporan Bima yang merupakan pegiat media sosial adalah upaya untuk menutupi kebobrokan hingga kejanggalan dalam politik kekuasaan. Ia khawatir, pelaporan berupaya menutupi kinerja buruk penguasa yang tidak mampu bekerja.

Ia khawatir, pelaporan adalah upaya pemerintah daerah untuk menutupi masalah administrasi daerah, apalagi Lampung pernah menjadi sasaran kegiatan penegak hukum yakni penindakan kasus dugaan korupsi.

“Artinya apa? Tanda bahaya ini ditangkap KPK untuk diperiksa lebih detail, diperiksa lebih lanjut kok bisa ada APBD perbaikan jalan raya, tetapi jalannya rusak, terus-menerus,” kata dia.

Julius juga menyoalkan posisi Polri yang menindak ujaran Bima dengan mendatangi keluarganya. Padahal, dalam kacamata PBHI, tindakan Bima adalah kritik publik yang protes dengan kondisi daerah yang tidak kunjung benar seperti jalan rusak, tetapi masih ditagih pajak.

“Ketika memainkan peran langsung memeriksa, langsung mendatangi orang tuanya dan segala macam, itu polisi sedang menempatkan dirinya sebagai alat kekuasaan, alat politik. bukan lagi aparat penegak hukum yang independen dan objektif dalam memeriksa laporan, dan jelas terhadap UU ITE ini ada SKB menteri yang kalau kaitannya dengan pendapat, ekspresi, komplain masyarakat ini tidak boleh dipidana, tapi kok bisa diterima dan kemudian diproses sampai orang tuanya diperiksa segala," kata Julius.

Karena itu, Julius khawatir tindakan Polri menerima laporan terkait kasus Bima mengarah pada pelanggaran. Ia berharap Irwasum hingga Irwasda mau memeriksa alasan laporan tersebut diterima.

Masyarakat sipil dari LBH Bandarlampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung juga mengritik aksi pelaporan terhadap Bima. Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi menilai, kebebasan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan negara harus melindunginya.

“Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," kata Jarwadi sebagaimana dikutip Antara.

Jarwadi mengingatkan kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Oleh karena itu, LBH Bandarlampung bersedia memberikan bantuan hukum kepada Bima.

Di sisi lain, Ketua AJI Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan, beberapa tahun terakhir UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah. Ia menyayangkan pemerintah tidak mau menerima kritik sebagaimana realita.

“Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” ujar Dian.

Dian juga mengimbau, agar pemerintah dan aparat menjamin keselamatan Bima dan keluarganya. Sebab, tak cuma dilaporkan ke polisi, pada Jumat, 14 April 2023, Bima mengaku keluarganya mendapatkan intervensi.

Respons Mahfud MD dan KSP

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal nasib Bima. Ia mengatakan, Bima punya hak secara hukum untuk mengkritik Pemda Lampung.

“Bima punya hak konstitusional untuk menyatakan itu apalagi demi perbaikan (Lampung)," ujar Mahfud MD dalam siaran YouTube yang dikirimkan tim medianya, Sabtu (15/4/2023).

Bupati Lampung Timur bertanggung jawab dan memiliki kewajiban moral menyerap aspirasi dan kritik warga, termasuk Bima. Mahfud juga mengaku akan menindaklanjuti dugaan tekanan yang dilakukan penegak hukum usai kritik Bima viral.

"Tentu saya akan komunikasi kalau sampai ada APH ikut menekan," kata Mahfud.

“Ini kan baru 14 April, berarti saya bisa Senin (17 April) bisa melakukan pendalaman. Tentu saya tidak boleh diam kalau aparat penegak hukum ikut-ikutan soal itu (intimidasi Bima)," tutur Mahfud.

Kantor Staf Presiden (KSP) juga menegaskan komitmen pemerintah terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk memberikan kritik terhadap proses pembangunan negara. Oleh karenanya, KSP menyayangkan segala bentuk intimidasi dan sikap anti-kritik terhadap individu maupun kelompok masyarakat kepada pemerintah.

“Kritik itu adalah suatu yang sah dan dilindungi oleh undang-undang di negara demokrasi, sejauh itu tidak menjadi fitnah dan menyebarkan ujaran kebencian. Jadi, yang namanya kritik dan masukan itu jangan dihindari. Presiden Jokowi dan KSP memiliki posisi tegas bahwa kritik perlu diapresiasi,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Joanes Joko.

Pria yang akrab disapa Joko ini juga menegaskan, pemerintahan Presiden Jokowi selalu fokus bekerja menyaring masukan untuk dijadikan sebagai vitamin yang mendukung upaya perbaikan pelayanan publik oleh pemerintah.

Seruan untuk tidak antikritik ini disampaikan untuk menanggapi isu dugaan intimidasi oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kepada Bima Yudho, salah satu anak muda bangsa yang memberikan kritik atas proses pembangunan di tanah kelahirannya- Provinsi Lampung.

Joko menambahkan, ke depan KSP akan terus bekerja sama dengan aparat dalam menanggapi kritik dan masukan dari masyarakat, sehingga kasus serupa tidak terulang.

“Kepada Bima Yudho, jangan pernah lelah mencintai kampung halaman. Jangan pernah lelah mencintai Indonesia. Tetaplah memberikan masukan dan kritik. Selama kritik yang diberikan itu benar, jangan pernah takut. KSP, dalam koridor-koridor yang sewajarnya, akan terus mendukung,” kata Joko.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BEREKSPRESI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz