Menuju konten utama

Polemik TGUPP: DPRD Mengonggong, Anies Baswedan Berlalu

Rangkap jabatan TGUPP menunjukkan sulitnya memantau kinerja sekaligus rangkap jabatan tim adhoc yang dibentuk Anies dengan uang pajak tersebut.

Polemik TGUPP: DPRD Mengonggong, Anies Baswedan Berlalu
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas polemik TGUPP bak pribahasa lawas: anjing menggonggong kafilah berlalu. Ia tak pernah mau ambil pusing, jalan terus, dan yakin langkahnya benar meski hampir tiap tahun tim ad hoc itu selalu digunjingkan anggota dewan.

TGUPP, menurutnya, telah berperan penting dalam membantu program-progam prioritas gubernur. Kritik yang muncul dari para anggota dewan di Kebon Sirih dianggap hanya untuk menjatuhkan alih-alih membangun.

"Kenapa pihak oposisi sangat keras pada TGUPP? Karena TGUPP efektif bekerja membuat program-program gubernur berhasil. Oposisi selalu mengarahkan untuk, lihat sendiri kan, kritik-kritiknya, kemudian pantauannya, itu hal-hal yang membuat kinerja Pemprov berhasil," kata Anies, Kemarin (10/12/2019).

Problemnya, satu-satunya yang bisa menilai kerja TGUPP selama ini hanya gubernur. Tim yang beranggotakan 67 orang itu sulit dijangkau dan dievaluasi oleh publik dan legislatif.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2019, kebanyakan tugasnya hanya dalam tataran mengkaji, memberikan pertimbangan, pemantauan dan evaluasi, pendampingan program, hingga menerima masukan masyarakat.

Padahal, tiap tahun, dana yang digelontorkan untuk gaji Ketua TGUPP, Ketua Bidang, anggota, dan narasumbe TGUPP cukup besar dan terus meningkat.

Alokasi anggaran untuk TGUPP sebesar Rp890 juta di tahun 2017 melonjak Rp16,2 miliar pada 2018. Pada 2019, anggaran TGUPP dalam APBD Perubahan DKI Jakarta kembali meningkat menjadi Rp19,8 miliar.

Dengan anggaran sebesar itu, TGUPP hanya mematok target empat rekomendasi kebijakan kepada gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta selama setahun.

Tak hanya masalah anggaran, tupoksi dan target kerja, belakangan beberapa anggotanya juga merangkap jabatan. Haryadi, salah anggota TGUPP, diketahui juga menjabat sebagai Dewan Pengawas di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai sudah seharusnya Anies melakukan pembenahan dari sisi keanggotaan. Rangkap jabatan anggota TGUPP menurut Trubus, akan menyita waktu dan pikiran dan mempersulit kinerja anggota TGUPP.

"Persoalannya, yang bersangkutan akhirnya menerima gaji dari APBD sebanyak dua kali. Karena meski gaji Dewan Pengawas berasal dari iuran rumah sakit umum daerah, tetapi itu semua anggaran APBD. Itu semua dari BUMD, anggarannya dari penyertaan modal daerah. Itu jadi masalah," kata Trubus saat dihubungi Selasa sore.

Trubus juga menilai seharusnya merevisi Pergub No. 16 tahun 2019, agar tugas pokok yang dijalankan TGUPP tak tumpang tindih dengan lembaga lain

Salah satunya mengenai tugas TGUPP yang menyebut "melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah."

"Kalau demikian berarti itu TGUPP sama dengan Wagub. Itu tugasnya Wagub. Cek pasal 66 dalam UU Pemda tahu 2014. Itu tugas salah satu tugas Wagub. Tugas TGUPP melampaui batas memang. Dia ngatur-ngatur SKPD dan suatu saat bisa ganti kepala SKPD lewat Anies. TGUPP bukan nomenklatur sendiri. TGUPP bukan lembaga. Tapi tugasnya hanya membantu," katanya.

Ada juga tugas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gubernur. "Itu harusnya ranah DPRD DKI Jakarta. Kenapa TGUPP mengevaluasi? Akhirnya tumpang tindih enggak karuan," ucapnya.

Sejauh ini, yang dapat dilakukan DPRD DKI hanyamemangkas pengajuan anggaran TGUPP. Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Senin (9/12/2019), 17 anggota dewan dari berbagai fraksi menyorot struktur keanggotaan TGUPP yang terlalu gemuk dan tak sesuai dengan alokasi anggaran yang diajukan.

Akhirnya, jumlah anggaran tim Anies Baswedan itu diputuskan dikurangi yang awalnya untuk 67 orang menjadi 50 orang.

Meski demikian, Fraksi PDI-P dan PSI masih keberatan dengan pemangkasan anggota tersebut. Menurut mereka harusnya jumah anggota TGUPP dibatasi maksimal 17 orang agar tak berdampak buruk bagi kinerja Pemprov DKI.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang APBD 2020, 4 Desember lalau, gaji TGUPP yang mencapai Rp19,8 miliar juga dikritik oleh PDIP, PSI dan Golkar.

PDIP dan PSI menilai kehadiran TGUPP justru memperpanjang proses inisiasi program dan kebijakan Anies hingga dieksekusi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Mereka meminta anggaran TGUPP dihapus dan gaji TGUPP dibayar menggunakan dana operasional gubernur. Sebab tanpa pencatatan administrasi yang jelas, gaji TGUPP tak bisa dibebankan ke dalam APBD.

Sementara fraksi Golkar meminta Anies melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tugas dan fungsi TGUPP.

Baca juga artikel terkait TGUPP DKI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana