Menuju konten utama
Status Justice Collaborator

Polemik Status Saksi Pelaku Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Bui

Jampidum klaim pihaknya adil dan terbuka dalam tuntutan Eliezer. Tidak “masuk angin” dan minta publik tak menggiring opini.

Polemik Status Saksi Pelaku Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Bui
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer (kanan) menyapa pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - “Mana keadilan di negara ini, Eliezer hanya taat kepada perintah pimpinan. Dia hanya disuruh!” ucap salah satu pengunjung sidang sekaligus pendukung Richard Eliezer. Keriuhan atas tuntutan pun terjadi. Eliezer sempat menunduk dan terisak.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eliezer 12 tahun penjara, sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kegaduhan sejenak itu membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa meminta pendukung Eliezer untuk tenang dan tertib.

Pada perkara ini, Eliezer mengajukan diri sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus (saksi pelaku/justice collaborator). Hal ini dilakukan agar hukuman bisa lebih ringan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut unsur pemberat dan peringan bagi Eliezer. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarga korban, serta perbuatannya menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sedangkan hal yang memperingan ialah terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan, menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

SIDANG LANJUTAN PEMBUNUHAN BRIGADIR YOSUA

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

Kejaksaan Tak Mau Disebut “Masuk Angin”

Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana ngotot bahwa pihaknya adil dan terbuka dalam menjatuhkan tuntutan. Tidak “masuk angin” dan ia meminta publik –bahkan pers— tak menggiring opini perihal tuntutan terhadap Eliezer cs.

“Dalam menentukan tinggi rendah tuntutan pidana, ada aturannya. Itu yang saya pakai, saya mengendalikan itu. Bukan asal-asalan,” ucap Fadil di kantor Kejaksaan Agung, Kamis, 19 Januari 2023.

Dia klaim proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana, bahkan jaksa mendengar, melihat, mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara, serta memperhatikan parameter.

“Tidak ada polemik. Bagi saya kita (publik dan jaksa) beda pandang,” kata Fadil.

Jika pihak korban menyatakan tuntutan tersebut kurang tinggi, maka ia berempati. Sementara bila terdakwa merasa tuntutan terlalu tinggi, itu juga hak terdakwa untuk berpendapat.

Fadil mengingatkan bahwa rangkaian persidangan masih berjalan, bahkan masih ada tahapan-tahapan lain seperti pleidoi, replik, duplik, dan putusan.

“Saya minta jangan terlalu banyak opini dilempar. Ini penegakan hukum, jangan media ikut mengadili. Jangan giring opini mengarah kepada sesuatu. Hargailah kewenangan penuntut umum!” tegas Fadil.

Kehendak Kerja Sama

Ada tiga regulasi yang mengatur perihal saksi pelaku. Pertama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10A ayat (3) UU itu menyebutkan “Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: keringanan penjatuhan pidana; atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.”

Jika dibandingkan dengan tuntutan Ferdy Sambo yang dikenakan hukuman seumur hidup, tuntutan Eliezer memang lebih rendah; sementara tuntutan Eliezer lebih tinggi 4 tahun daripada tuntutan Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal. Hal ini yang menurut publik adalah ketidakadilan, melahirkan polemik.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi merespons perihal tuntutan jaksa terhadap Eliezer. “Jaksa dalam meringankan Eliezer, salah satunya adalah karena Eliezer (sebagai) justice collaborator atas rekomendasi LPSK. Tapi mengapa tuntutan keringanan pidana untuk Eliezer tidak tergambar?" kata Edwin kepada wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.

Ihwal kualitas perbuatan, rambu yang diberikan oleh undang-undang yakni "bukan pelaku utama". "Kami sudah tanya ke penyidik ketika permohonan justice collaborator Eliezer dahulu. Kata penyidik, Eliezer bukan pelaku utama," sambung Edwin.

Eliezer juga mengklaim ia bukan sebagai satu-satunya penembak. LPSK pun menyesalkan tuntutan jaksa.

Sementara Kejaksaan Agung menilai status saksi pelaku telah dicantumkan juga dalam tuntutan. “Sehingga terdakwa (Eliezer) mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan daripada Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader),” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Eliezer merupakan seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kemudian, menurut kejaksaan, kasus pembunuhan berencana bukan termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Delictum yang dilakukan oleh Eliezer sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama, sehingga peran kerja sama Eliezer dipertimbangkan sebagai terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan jaksa.

“Jadi dia (Eliezer) bukan penguak atau mengungkapkan fakta hukum yang pertama, justru keluarga korban (menjadi penguak),” ucap Ketut.

Sementara peran Eliezer sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya pembunuhan berencana, kata dia, tidak dapat direkomendasikan untuk dijadikan saksi pelaku.

SIDANG TUNTUTAN PUTRI CANDRAWATHI

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.

Regulasi kedua soal saksi pelaku, tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dalam Surat Edaran itu menegaskan bahwa tindak pidana tertentu yang bersifat serius seperti korupsi, terorisme,narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi. Aturan ini memang tidak menyebutkan pembunuhan berencana sebagai tindak pidana tertentu.

Angka 9 huruf a Surat Edaran itu menegaskan bahwa “pedoman untuk menentukan saksi pelaku ialah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.”

Sedangkan angka 9 huruf c menegaskan bahwa “atas bantuannya tersebut, saksi pelaku yang bekerja sama, hakim dapat menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah.”

Merujuk kepada hal itu, artinya jaksa menilai Eliezer dihukum di bawah tuntutan Sambo, namun lebih tinggi daripada Kuat, Putri, dan Ricky.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, jaksa tanpa pertimbangan objektif, janggal dan tidak logis. Jaksa gagal menjadi filter dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat, gagal menentukan berat-ringan tuntutan kepada Eliezer.

“Padahal jaksa telah memaparkan banyak hal dan fakta yang meringankan lebih dominan daripada hal-hal yang memberatkan, yang diperoleh dari keterangan Eliezer termasuk membantu menemukan persesuaian fakta- fakta dan alat bukti,” ucap Azmi.

Bahkan jaksa menganggap Eliezer dinyatakan kooperatif, tidak berbelit belit, diketahui dapat menerangkan dengan detail, serta keluarga korban sudah memaafkan, termasuk peran penting Eliezer yang sejak awal sebagai pembuka tabir peristiwa dan posisinya sebagai saksi pelaku.

Menurut Azmi, seharusnya sifat kooperatif dan terbantunya pembuktian jaksa akibat keterangan Eliezer yang diutamakan sebagai pertimbangan objektif. Narasi isi surat tuntutan jaksa dengan lamanya tuntutan seolah ada pertentangan atas kenyataan keterangan Eliezer.

“Patut diduga tuntutan ini terbalut kejanggalan, tidak lengkap hal-hal yang diajukan. Jaksa tidak memperhatikan keseimbangan, menunjukkan kurang teliti dalam menelaah mens rea pelaku, keadaan dan faktor pelaku pada saat melakukan dan kontribusi nyata pelaku yang banyak membantu sejak penyidikan dan pembuktian jaksa,” lanjut Azmi.

Regulasi ketiga perihal saksi pelaku termaktub dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan Ketua LPSK, yang terbit tahun 2011.

Pasal 1 angka 4 Peraturan Bersama menyatakan “Tindak pidana serius dan/atau terorganisir adalah tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, narkotika/psikotropika, terorisme, pencucian uang, perdagangan orang, kehutanan dan/atau tindak pidana lain yang dapat menimbulkan bahaya dan mengancam keselamatan masyarakat luas.”

Aturan itu tidak menyebut perihal pembunuhan berencana. Pasal 4 Peraturan Bersama memaparkan soal syarat mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelaku:

  1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir;
  2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir;
  3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkap;
  4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
  5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
SIDANG TUNTUTAN FERDY SAMBO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Merujuk kepada hal itu, maka bisa saja jaksa menyimpulkan bahwa Eliezer sebagai eksekutor, lantas inilah yang memberatkan hukuman terhadap dirinya meski berstatus sebagai saksi pelaku. Dalam perkara ini, Eliezer dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Artinya tuntutan untuk Eliezer selaku eksekutor atau si penembak lebih rendah 8 tahun daripada batas waktu tertentu yakni 20 tahun.

Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute, Hemi Lavour Febrinandez berpendapat, jaksa juga memiliki pertimbangan yang meringankan Eliezer dan publik dapat menyorot proporsionalitas tuntutan.

“Seandainya Eliezer memang mendapatkan keringanan, artinya di awal bisa saja dia dituntut seumur hidup atau hukuman mati karena berstatus sebagai aparat negara,” terang Hemi.

Namun keringanan ini pun mestinya bisa diterapkan kepada Ricky yang juga merupakan anggota Polri. Lantas, hukuman kelima terdakwa yang terdiri dari tiga aparat penegak hukum (Eliezer, Sambo, Ricky) dan dua warga sipil (Putri dan Kuat) pun harus dibedakan.

Baca juga artikel terkait TUNTUTAN RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz