Menuju konten utama

Polemik Pencalonan OSO, ICW Dukung Bawaslu Ikuti Putusan MK

Kalau dilihat satu perkara digunakan putusan MK, satu perkara mengabiakannya, itu buruk bagi pemilu.

Polemik Pencalonan OSO, ICW Dukung Bawaslu Ikuti Putusan MK
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan), dan Fritz Edward Siregar (kiri) memimpin sidang lanjutan dugaan pelangggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai anggota DPD, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai integritas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dipertaruhkan dalam putusan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Putusan Bawaslu direncanakan keluar Rabu (9/1/2019) besok.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, kasus OSO ini akan menjadi pertaruhan bagi Bawaslu.

“Bawaslu punya kewenangan mengubah status pencalegan OSO dari tidak memenuhi syarat (TMS) yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum menjadi memenuhi syarat (MS). Juga bisa mengakhiri kesempatan OSO maju sebagai calon anggota DPD dengan mengacu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Donal dalam diskusi Koalisi Masyarakat Selamatkan Pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD yang tergistrasi nomor 30/PUU-XVI/2018.

Dalam polemik pencalonan DPD, KPU telah mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pemilu 2019. Pencoretan dilakukan karena OSO saat ini masih menjabat Ketua Umum Hanura.

Dia juga menjabat Ketua DPD RI sejak 2017. Sebelumnya, ia merupakan anggota DPD. Setelah menjadi Ketua DPD RI, OSO juga menjabat Wakil Ketua MPR RI. Keputusan KPU itu digugat oleh OSO ke Bawaslu.

Donal melihat Bawaslu pernah menggunakan putusan MK dalam kebijakan memperbolehkan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Kita tentu berharap Bawaslu tetap berpedoman pada putusan MK. Kalau dilihat satu perkara digunakan putusan MK, satu perkara mengabiakannya, itu buruk bagi pemilu," tegasnya.

Baca juga artikel terkait OESMAN SAPTA ODANG atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali