Menuju konten utama

Polemik Pansel OJK & Kekhawatiran Potensi Konflik Kepentingan

Komposisi pansel OJK dipersoalkan karena ada nama anggota tim yang menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

Polemik Pansel OJK & Kekhawatiran Potensi Konflik Kepentingan
Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani Indrawati (kiri) didampingi anggota Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Perry Warjiyo (kanan) memaparkan pengumuman pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Jakarta, Jumat (31/12/2021). Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota non "Ex-officio" Dewan Komisioner OJK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

tirto.id - Proses seleksi pengisian jabatan tinggi lembaga di era Presiden Joko Widodo kembali disorot. Kali ini, tim seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipersoalkan.

Jokowi resmi membentuk panitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Setidaknya ada 9 orang yang ditunjuk sebagai pansel sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021.

Kesembilan nama itu antara lain: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Ketua merangkap Anggota), Anggota Perry Warjiyo, (Gubernur Bank Indonesia), Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara), Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan), Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI), Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya), Muhamad Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri), Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia serta Anggota Dewan Audit OJK), Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama).

Sri Mulyani mengajak semua pihak yang memiliki kualifikasi, integritas, kompetensi, dan profesionalisme untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Ia pun memastikan proses seleksi berjalan transparan, berintegritas, dan transparan.

“Kami semua akan terus menjaga proses seleksi ini dengan integritas dan juga akuntabilitas serta transparansi seperti yang diatur dalam undang-undang sehingga kita InsyaAllah bisa mendapatkan calon terbaik untuk menjadi Ketua dan Anggota DK OJK periode 2022-2027,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya.

Namun tim seleksi bentukan Jokowi itu mendapat kritik. Salah satunya dari anggota Ombudsman periode 2021-2026 Yeka Hendra Fatika. Ia menyoalkan komposisi pansel karena beberapa anggota menjabat pada institusi objek pengawasan OJK. Ombudsman pun mendorong agar komposisi pansel diubah.

“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” kata Yeka dalam keterangan, Senin (3/1/2022).

Yeka menerangkan, konflik kepentingan dapat terjadi jika pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.

Selain itu, menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2021 tentang OJK, pembentukan OJK dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness).

“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” terang Yeka.

Yeka menyayangkan belum ada regulasi jelas soal pedoman panitia seleksi pimpinan lembaga pengawas. Regulasi itu penting demi mencegah konflik kepentingan.

Ia mencontohkan langkah KemenpanRB menerbitkan Permenpan-RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No. 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pedoman tersebut dinilai mampu mencegah konflik kepentingan dalam pengisian jabatan.

Aturan Pansel Perlu Diubah

Peneliti Indef Nailul Huda juga mengritik komposisi pansel tersebut. Menurut dia, hulu masalah komposisi pansel adalah aturan yang berlaku sebagai kandidat tim seleksi sebab masih membolehkan pihak yang dijaga sebagai bagian timsel.

“Saya rasa memang pansel OJK ini harus diubah peraturannya. Yang dijaga jangan milih personil yang akan menjaga karena bisa sarat kepentingan dalam pemilihan. Makanya kita harus ubah peraturan yang memperbolehkan komisioner perbankan menjadi pansel OJK," kata Nailul kepada reporter Tirto, Senin (3/1/2022).

Nailul mengaku khawatir dengan komposisi pansel yang ada. Sebab, kata dia, “[apabila] peraturannya salah, ya pemilihannya bisa jadi salah total kan.”

Nailul pun tidak ingin ketentuan pansel diperiksa langsung oleh orang berkepentingan berlanjut di masa depan. Oleh karena itu, Indef berharap pansel lebih banyak diisi akademisi daripada pratikisi.

“Saya rasa pansel OJK harusnya lebih banyak diisi oleh akademisi dibandingkan praktisi. Praktisi perbankan, dalam hal ini juga sebagai masyarakat, diwakili oleh DPR juga nantinya ketika pemilihan. Jadi ya dari awal kandidat yang dipilih yang benar-benar terakreditasi bukan yang abal-abal," kata dia.

Ahli hukum tata negara Beni Kurnia Illahi menegaskan OJK adalah lembaga independen yang bertugas dan berwenang tanpa intervensi pihak lain. Oleh karena itu, pemaknaan independen OJK tidak hanya instansi, tetapi sampai proses pengisian jabatan.

“Artinya, proses pengisian calon komisioner OJK harus terbebas dari intervensi dan potensi konflik kepentingan apa pun. Bahkan cikal bakal pembentukan dari OJK itu dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang salah satunya itu adalah independensi. Itu sebabnya, tidak diperkenankan satu pun celah untuk menerobos proses pengisian jabatan yang sarat akan konflik kepentingan,” kata Beni kepada reporter Tirto.

Beni menegaskan makna Pasal 11 ayat 3 UU OJK tegas mengatur mekanisme panitia seleksi yang harus terdiri dari 9 orang dan mewakili 3 unsur, yakni pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Namun makna unsur masyarakat tidak bisa diintepretasikan sembarangan dengan diisi orang berlatar belakang sesukanya.

“Dalam konteks ini, masyarakat yang dimaksud adalah person yang betul-betul bisa mewakilkan suara dari mayoritas masyarakat dan memiliki kapasitas juga di bidang ekonomi, keuangan dan perbankan. Hal itu sebetulnya bisa diambil dari kelompok akademisi atau praktisi yang notabene tidak punya relasi atau pengaruh dalam sebuah kekuasaan atau badan usaha," kata Beni.

Beni mengingatkan, pengaturan soal konflik kepentingan sudah banyak dijabarkan dalam undang-undang. Ia mengacu pada UU 28/1999, UU 30/2014 hingga UU PTPK yang menyatakan bahwa sebuah putusan bisa dibatalkan karena mengarah kepada korupsi. Dampak buruk yang muncul adalah tidak hanya kepada internal OJK, tetapi juga memberikan efek bola salju bagi industri keuangan.

“Dampaknya tentu tidak hanya pada internal OJK sendiri, bahkan juga menjadi efek bola salju bagi semua lembaga keuangan yang menjadi objek pengawasan OJK juga diprediksi tidak berjalan efektif," kata Beni.

Oleh karena itu, Keppres pengangkatan yang melanggar aturan bisa dinyatakan cacat prosedur karena ada potensi konflik kepentingan yakni pansel diisi orang yang merupakan bagian dari objek yang diawasi OJK.

“Bila hal itu tetap saja ditabrak oleh presiden melalui Keppresnya, maka hal tersebut dapat dinilai cacat prosedur dan substansi, karena terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses pengisian jabatan komisioner OJK. Dalam hal ini yaitu pansel yang diisi ternyata notabene merupakan bahagian dari objek yang akan diawasi oleh OJK sebagai lembaga independen untuk mengawasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sehingga Keppres tersebut batal atau dapat dibatalkan," kata Beni.

Beni menyarankan agar Presiden Jokowi memperbaiki tim pansel dengan mengubah isi Keppres pansel OJK. Kemudian Jokowi memilih 9 tim pansel yang bebas konflik kepentingan dalam proses seleksi. Apabila tidak, hasil seleksi pansel bisa digugat ke PTUN.

“Tentu saja bisa (digugat) karena segala sesuatu kebijakan bila didasari akan konflik kepentingan yang barang tentu telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka sudah jelas menjadi objek gugatan nantinya ke PTUN, apalagi ini tidak hanya berdampak pada lembaga yang diawasi melainkan pada independesi OJK di masa depan," kata Beni.

Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun merespons soal ini lewat akun Twitternya. Menurut Yustinus, langkah pemerintah dalam penentuan timsel sudah tepat dan memenuhi aturan.

Prastowo sebut Pasal 11 ayat (3) UU OJK mengatur tentang unsur masyarakat sebagai anggota panitia seleksi. "Jadi penunjukan itu sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Yustinus.

Yustinus pun memberikan daftar nama susunan pansel OJK 2012 dan 2017. Karena itu, ia menyarankan agar ada uji konstitusi karena pemerintah mengikuti ketentuan yang berlaku di pemerintah sebelumnya.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz