Menuju konten utama

Polemik Izin Tambang Emas Sangihe: Ditolak Warga & Helmud Hontang

Polemik izin tambang emas PT TMS di Kepulauan Sangihe kembali mencuat usai Wakil Bupati Helmud Hontang meninggal di pesawat.

Kepulauan Sangihe. wikimedia commons/publik domain

tirto.id - Meninggalnya Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontang menyingkap persoalan izin tambang emas di daerah itu. Sebab sebelum meninggal di pesawat saat perjalanan dari Bali, Helmud sempat kirim surat ke Kementerian ESDM meminta agar mempertimbangkan pembatalan izin operasi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Surat Helmud lalu menyebar di media sosial.

PT TMS merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-7 dengan pemerintah Indonesia [PDF]. Kedua pihak menandatangani KK pada 27 April 1997 dan berlaku hingga 2027, kesepakatan itu dapat dua kali diperpanjang selama 10 tahun. KK dalam UU Minerba terbaru diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pemegang saham asli PT TMS adalah Laarenim Holding BV, sebuah perusahaan berbasis di Belanda yang dimiliki oleh Bre-X Minerals Ltd selaku korporasi tambang asal Kanada, dan perusahaan Indonesia. Sementara, pemegang saham mayoritas 70 persen adalah Baru Gold Corporation --sebelumnya bernama East Asia Minerals Corporation—. Perubahan nama pada 2020 ini untuk menandai tahap selanjutnya dari pengembangan bisnis korporasi, lantaran perusahaan menantikan peningkatan lisensi ‘Proyek Emas Sangihe’ ke tahap operasi produksi.

Tiga perusahaan Indonesia pemegang sisa saham yakni PT Sungai Balayan Sejati (10 persen), PT Sangihe Prima Mineral (11 persen), dan PT Sangihe Pratama Mineral (9 persen). Proyek Sangihe pertama kali ditemukan dan dieksplorasi secara primitif pada 1986. PT Mears Soputan Mining dan mitranya, JV Muswellbrook, mengerjakan proyek tersebut hingga 1993.

Sejak 1989 hingga 1993 program bor 5.000 meter dilakukan di area Binebase dan Bawone. Hingga 2006, dengan berbagai pengusaha pertambangan lokal dan perusahaan pertambangan junior, penggalian dan eksplorasi lebih lanjut dilakukan. Selama kampanye pengeboran dan eksplorasi historis, emas oksida yang terpapar permukaan di Binebase dan emas sulfida dangkal di Bowone ditemukan dan anomali emas kecil diidentifikasi di Taware.

Profil & Induk Semang Eksploitasi Sangihe

Baru Gold Corporation dikepalai oleh Terrence Kirk Filbert, selaku direktur utama, sejak tiga tahun silam. Ia pernah menjabat Managing Director Borneo Resource Investments Ltd, perusahaan pertambangan emas Amerika Serikat yang pernah beroperasi di Ratatotok, Minahasa Tenggara; serta Managing Director Big Blue Resources Ltd yang menyauki batu bara di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Selain Filbert, ada nama Gerhardus Antonius Kielenstyn (Direktur), Nicholas David John Morgan (Komisaris Utama), Ahmad Yani dan Michael Rembangan (Komisaris), serta Todotua Pasaribu (Direktur). Keenam pria itu menjabat posisi masing-masing sejak 10 Juli 2018. Kemudian, petak mineral Sangihe awalnya terdiri dari dua blok, satu terletak di Pulau Talaud dan lainnya di Pulau Sangihe. Keduanya merupakan kepulauan kabupaten di bawah wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Blok Sangihe seluas 42.000 hektare, berpusat di sekitar 786.673 m E dan 380.239 m N. Endapan Bowone dan Binebase, yang menjadi fokus perusahaan ini, terletak di bagian timur petak Sangihe di pantai tenggara kepulauan tersebut. Mineralisasi yang diketahui dalam area proyek terdapat di dua lokasi utama, daerah Binebase-Bowone dan Taware. Kawasan Binebase dan Bowone diklasifikasikan sebagai endapan sulfida tinggi dan daerah Taware prospektif untuk target porfiri tembaga-emas dan target epitermal sulfida rendah [PDF].

Blok Sangihe itu ada karena pada 2007 East Asia Minerals Corporation dan mitra lokal menerima persetujuan dan izin eksplorasi dari pemerintah, sehingga diberikan KK seluas 42.000 hektare. Lantas PT TMS mendapat izin operasi produksi selama 33 tahun, sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054, dengan nomor perizinan 163.K/MB.04/DJB/2021, memiliki kode Wilayah Izin Usaha Pertambangan nomor 1400002062014036, dan tahapan kegiatan yakni produksi.

Duduk Perkara Penolakan Warga

Pada 22 hingga 24 Maret 2021, perwakilan PT TMS mendatangi masyarakat Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. Mereka menyosialisasikan perihal rencana penambangan dan menawarkan harga beli tanah warga dalam pembebasan lahan. Perusahaan itu telah mengeksplorasi kawasan selatan Pulau Sangihe dari 2007-2013, selama itu pula tak ada gejolak dari masyarakat tentang yang dilakukan perusahaan itu. Meski pada 2008 Yayasan Suara Nurani Minaesa menolak keberadaan dan aktivitas PT TMS karena alat berat merusak bakau.

Selain itu, pada 2008 pernah ada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan penduduk Bowone bahwa Pulau Sangihe tidak boleh dijadikan area pertambangan. Pertemuan itu berlangsung di Tahuna, ibu kota kabupaten. Namun kesepakatan sia-sia, selama lima tahun PT TMS melanjutkan eksplorasi.

Medio 2013-2017, PT TMS kerap berupaya memperbarui izinnya. “Termasuk ada penciutan wilayah konsesi,” ujar Koordinator Save Sangihe Island Alfred Pontolondo, kepada reporter Tirto, Jumat (11/6/2021).

Hal tersebut itu berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 514.K/30/DJB/2010 tentang Penciutan I Wilayah Kontrak Karya dan Permulaan Tahap Kegiatan Eksplorasi PT Tambang Mas Sangihe bertanggal 10 Desember 2010. Penandatangan ialah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Setiawan, atas nama Menteri ESDM.

Penetapannya adalah [PDF]:

  1. Penciutan Wilayah Kontrak Karya seluas 41.770 hektare (33,72 persen dari luas Wilayah Kontrak Karya semula) dan Permulaan Tahap Kegiatan Eksplorasi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe untuk selama 36 yang berlaku mulai tanggal 6 Juli 2010-5 Juli 2013.
  2. Luas Wilayah Kontrak Karya adalah seluas 123.850 (luas wilayah semula) dikurangi seluas 41,770 (luas wilayah Penciutan I) menjadi 82.080 HA (66,27 persen dari luas wilayah Kontrak Karya Semula) sesuai dengan peta dan daftar koordinat yang diterbitkan oleh Seksi Informasi Mineral dan Batubara, d/h UPIWP dengan Kode Wilayah 10PK0189 sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
  3. Luas Wilayah Kontrak Karya yang dipertahankan yaitu seluas 82.080 hektare atau sama dengan 66,27 persen dari luas wilayah Kontrak Karya semula.
Setelah 2017, PT TMS berupaya meningkatkan izinnya seperti mengusahakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dokumen Amdal tiba-tiba sudah rampung, bahkan warga tak mengetahui hal tersebut. Lantas berkas itu diserahkan ke Pemprov Sulawesi Utara untuk mendapatkan perizinan pertambangan.

“Sayangnya, dokumen Amdal itu sampai sekarang tidak pernah bisa kami akses. Penyusunan Amdal tidak pernah melibatkan masyarakat dan tidak dipublikasikan. Barang yang tertutup ini jadi dasar penerbitan izin lingkungan,” kata Alfred.

Lantas muncul Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tertanggal 25 September 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus E Manumpil. Isinya “memberikan izin lingkungan kepada PT TMS” untuk beroperasi di Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan dan Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.

Karena merasa semua izin telah terpenuhi, PT TMS menawar lahan penduduk. Per meter seharga Rp5 ribu atau Rp50 juta per hektare. Alfred berujar, warga tak kaget dengan nominal penawaran, melainkan kaget karena ada perusahaan yang siap mengeksploitasi tanah kelahiran mereka.

Jull Takaliuang, Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa sekaligus bagian dari Save Sangihe Island menanyakan tanggapan ke Bupati Kepulauan Sangihe guna mencari tahu apakah dia mengetahui perkara ini. Tapi hingga kini tak ada respons dari si pejabat.

Pada 30 Maret 2021, Alfred, Jull, dan rekan-rekannya meminta audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe. 13 orang hadir dalam pertemuan tersebut. Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo menjadi moderator acara, ditemani Wakil Ketua DPRD Sangihe Michael Thungari. Ketika ditanya apakah pemerintah mengetahui duduk perkara, mereka mengaku tak terlalu paham ihwal PT TMS. Sementara perwakilan warga memaparkan dampak-dampak pertambangan.

“Setelah presentasi, lima anggota DPRD Sangihe secara spontan menolak keberadaan PT TMS,” terang Alfred. Fri John Sampakan, Irene Adelfia Gaghana, Ruben Karinduan Medea, Merry Mylan Pukoliwutang, dan Dicson Haling yang menolak korporasi itu. Delapan anggota lainnya abstain. Mereka berencana rapat fraksi perihal pertambangan ini, tapi hingga hari ini hasil rapat pun tak ada.

Enggan diam tanpa hasil, Alfred dan delapan rekannya menuju ibu kota. Rombongan itu membawa keresahannya secara resmi melalui surat dan menyambangi ke Kantor Staf Presiden, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komnas Perempuan, serta Komnas HAM. Bahkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan ulah PT TMS telah dikirimkan.

Tambang Sangihe

Lokasi tambang kampung Bowone Sangihe. foto/ANTARA

Minta Pemerintah Pusat Batalkan Izin

Pada 28 April 2021, mereka tiba di Jakarta dan mengunjungi KSP. Mereka diterima oleh Kedeputian IV Rawanda Wandy Tuturoong dan Yohanes Joko. Dua orang itu janji akan meneruskan tuntutan itu kepada Kepala Staf Kepresidenan dan Kedeputian I. Akhirnya tiga pekan lalu, KSP, kementerian terkait, dan pemerintah provinsi dan daerah mulai membahas masalah PT TMS. Rombongan itu meneruskan perjalanan KLHK. Dalam pertemuan itu, pihak KLHK tak tahu-menahu perihal perizinan PT TMS.

Esoknya, rombongan menyambangi KKP dan diterima oleh Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Muhammad Yusuf dan seorang kepala seksi. “Di situ kami mendapatkan informasi bahwa KKP sama sekali tidak dilibatkan dalam penerbitan izin pertambangan PT TMS,” jelas Alfred.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil [PDF], “Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.” Sementara luas Kepulauan Sangihe 736,98 kilometer persegi.

Selanjutnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk sembilan kepentingan, yakni: konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budi daya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Hal ini berdasar Pasal 23 ayat (2) UU tersebut. Artinya, Sangihe tidak memenuhi syarat sebagai daerah pertambangan.

Rombongan melanjutkan perjalanan ke Komnas HAM, di sana mereka berkeluh kesah. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berpendapat ada potensi pelanggaran hak asasi dari pertambangan itu. Ia pun berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut. Mereka juga menyampaikan hal serupa ke Komnas Perempuan. Kemudian, 30 April 2021, Alfred cs bertemu dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, dan Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif.

“Pak Arifin Tasrif langsung menyatakan bahwa perizinan PT TMS sudah selesai dan memenuhi prosedur perizinan. Kami, masyarakat Sangihe, disarankan menerima saja PT TMS. Kami saling bantah,” ucap Alfred.

Menteri ESDM Arifin meminta rombongan menemui pemerintah kabupaten dan DPRD Sangihe untuk mengubah regulasi penerbitan izin. Alfred menyatakan satu-satunya dasar yang digunakan Kementerian ESDM menerbitkan izin PT TMS adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2014-2034.

Pertemuan rampung, rombongan menuju ke Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana atas undangan Doni Monardo, Kepala BNPB kala itu. Doni tak setuju jika Sangihe jadi lokasi pertambangan karena daerah itu rawan bencana alam.

Alfred juga menegaskan bahwa Sangihe ada di persimpangan Lempeng Eurasia dan Lempeng Pasifik, serta Lempeng Sangihe dan Lempeng Laut Maluku, maka ada patahan dan mengakibatkan tanah di Sangihe bisa turun tiba-tiba; juga ancaman gempa. Struktur tanah pun labil, bisa longsor.

Gunung Ruang, Gunung Karangetang, gunung bawah laut Banua Wuhu, Gunung Awu, berada di sekitar Kepulauan Sangihe. Maka, daerah itu rentan menjadi area terdampak gunung api aktif. Hutan Lindung Gunung Sahendarumang yang menaungi burung endemik Sangihe pun masuk dalam rencana area penggalian emas. Belum lagi perbukitan di Sahendarumang menjadi urat bagi 70 sungai di kawasan selatan Sangihe, sungai-sungai itu sebagai lumbung air bersih bagi penduduk.

“Jika mereka akan mengokupansi beberapa kawasan di sana, maka potensi bencana alam akan berkali-kali lipat. Apa yang akan terjadi dengan daerah kami?” Bentang alam berubah, emas dicedok.

Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong pun pernah bersurat kepada Kementerian ESDM agar PT TMS tak melanjutkan kegiatannya. “Dimohon kiranya wilayah pertambangan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” tulis Helmud pada 28 April 2021.

Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo mengkonfirmasi telah menerima surat Helmud. "Betul kami menerima surat [peninjauan ulang operasi proyek] tanggal 28 April 2021," kata dia kepada Tirto, Jumat (11/6/2021).

Hal senada juga diungkapkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Ia bahkan mengatakan akan mengevaluasi luasan lahan pertambangan milik PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Kami telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," kata dia menjawab konfirmasi reporter Tirto melalui keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).

Mengeduk Kerusakan

Kontrak Karya wilayah PT TMS meliputi tujuh kecamatan, yakni: Manganitu, Manganitu Selatan, Tamako, Tabukan Selatan Tenggara, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan, dan Tabukan Tengah. Ada 80 kampung di tujuh kecamatan itu dan lebih dari setengah Kepulauan Sangihe bakal jadi area tambang. Untuk tahap eksplorasi, Alfred mengira ada puluhan hingga seratus lubang tambang galian.

Ancaman kesehatan dari pertambangan pun tak terelakkan. Alfred mencontohkan risiko dari lubang tambang sedalam 150 meter hingga 200 meter di bawah permukaan laut, sebab area tambang itu ada yang berada di pinggir pantai. Sedimentasi bisa memengaruhi ekosistem 3,6 kilometer hutan bakau.

“Kalau itu terjadi, kami berisiko makan ikan yang sudah terpapar kandungan dari logam berat tanah ataupun kandungan kimia yang dipakai untuk mengekstraksi emas oleh PT TMS. Mereka bilang akan menggunakan sianida (untuk ekstraksi), walaupun akan disiplin dalam pengolahannya,” tutur Alfred.

Jull Takaliuang punya pendapat berbeda. Perempuan Sangihe tak hanya kehilangan lahan berkebun pala, cabai, dan tanaman lainnya sebagai bentuk kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan keluarga, tapi bisa muncul prostitusi di daerah sekitar tambang.

“Kami selalu menemukan akan ada prostitusi. Ada perempuan-perempuan yang memilih sebagai pekerja seks komersial di sekitar area itu,” kata dia kepada reporter Tirto, Minggu (13/6/2021). Bahkan bisa muncul penyakit menular seksual akibat praktik tersebut.

Potensi gangguan lain adalah kekerasan dalam rumah tangga. Jika laki-laki tak punya pekerjaan karena jadi korban penggusuran tambang, maka bisa stres atau depresi, kata dia. Imbasnya, si istri dan anak pun bisa jadi korban kekerasan.

Selain itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah berpendapat pulau-pulau kecil tak boleh dijadikan lahan pertambangan. “Kalau melanggar UU mengapa dilanjutkan rencana ini? Itu juga kawasan dengan keragaman hayati dan biodiversitas,” ucap dia, Jumat lalu.

Ditambah dengan potensi bencana alam dan ancaman kekurangan air bersih, maka PT TMS tak perlu memaksakan izin, kata dia. "Apalagi tambang emas ini menggunakan merkuri dan sianida yang mencemarkan lingkungan.”

Klaim Pihak PT Tambang Mas Sangihe

External Affair and CSR Superintendent PT TMS Bob Priya Husada merespons semua tudingan tersebut. Ia mengatakan “Kami tak mau punya musuh. Bahkan (dengan) kelompok yang bertentangan dengan kami. Kapan pun kami siap diskusi. Sayang, di beberapa kesempatan, kelompok-kelompok ini tidak mau langsung berdiskusi dengan kami. Tapi hubungan (kami) dengan gubernur, bupati, baik,” kata dia kepada reporter Tirto, Minggu (13/6/2021).

Ia membenarkan bahwa Bupati Sangihe tidak menandatangani proses Amdal. Sebab pada 2017, PT TMS daftar ke PTSP Kabupaten Kepulauan Sangihe, tapi ditolak karena alasan tak punya Komisi Amdal. Maka perusahaan meneruskan berkas ke PTSP Provinsi Sulawesi Utara.

Bob melanjutkan perihal konsesi 41.770 hektare, itu merupakan peta potensi hasil penciutan tahap dua. Bahkan Kementerian ESDM berencana menggodok penciutan tahap ketiga. Ada proses eksplorasi dan penyesuaian tata ruang wilayah dalam luas konsesi yang sudah disepakati kali ini. Bob bilang tak mungkin PT TMS menambang di area taman nasional, laut, ataupun hutan mangrove, karena pasti tak keluar izin mengolah kawasan tersebut.

Kini PT TMS hanya memanfaatkan 65,48 hektare berdasarkan izin lingkungan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Maka luas izin yang lingkungan lebih kecil dari total luas KK Wilayah.

Perihal tuduhan perusahaan menerabas izin resmi, Bob meyakinkan bahwa pihaknya lurus-lurus saja. “TMS sudah memenuhi semua persyaratan izin untuk memulai operasi produksi, tidak ada izin yang kami langgar. Izin sudah komplet semua,” kata dia mengklaim.

Di area konsesi ada penambang liar emas, maka PT PTM akan mengajak mereka untuk dibina, diajak sebagai kontraktor atau pegawai di perusahaan itu, kata dia. Para penambang ilegal itu ditransformasikan sebagai mitra.

Persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi Kontrak Karya PT TMS berdasar Keputusan Menteri ESDM Nomor: 163. R/MB.04/DJB/2021 bertanggal 29 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.

Tahap produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Jangka waktu operasi produksi terbagi dua yaitu tiga tahun jangka waktu konstruksi dan 30 tahun jangan waktu operasi produksi. Pembebasan lahan pun bukan masalah, sekarang masih negosiasi dengan penduduk, kata Bob.

Pada 2019, Nilai Jual Objek Pajak di Sangihe paling kecil Rp5 ribu per meter, itu yang menjadi dasar harga pembelian lahan warga. Namun tahun berikutnya, NJOP sekira Rp20 ribu-Rp30 ribu per meter. “Kami tidak mengada-ada.”

Baca juga artikel terkait TAMBANG EMAS SANGIHE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz
-->