Menuju konten utama

Polemik HGU Harus Dibereskan, Jangan Cuma untuk Serangan Politik

Keseriusan Jokowi untuk ambil alih lahan negara yang dikuasai penerima konsesi besar dipertanyakan. Isu ini jangan hanya untuk serang lawan politik.

Polemik HGU Harus Dibereskan, Jangan Cuma untuk Serangan Politik
Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan warga penerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (25/2/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - "Jika ada penerima konsesi besar yang mau mengembalikan [lahan] ke negara, saya tunggu. Saya tunggu sekarang," ujar calon presiden Petahana Joko Widodo di depan ribuan relawannya di Sentul, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019).

Pernyataan ini sontak disambut ribuan relawannya. Mereka bersorak sembari berteriak "ditunggu! ditunggu!" serta mengibarkan bendera merah putih berukuran kecil.

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu memang tidak menyebut nama, tapi tentu kita mafhum, Jokowi tengah menyinggung pesaingnya di Pilpres 2019, Prabowo Subianto. Dalam debat capres terakhir, Jokowi menyinggung soal ratusan ribu hektare lahan di Aceh dan Kalimantan Timur yang dikuasai mantan Danjen Kopassus itu.

Hal ini pun diamini Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong. Namun Usman mengatakan pernyataan Jokowi tidak secara khusus menyindir Prabowo, tapi sebatas imbauan yang berlaku umum.

"Bukan cuma Pak Prabowo. Kalau yang lain mau kembalikan pada negara, silakan. Pak Jokowi, kan, enggak menyebut nama," kata Usman kepada reporter Tirto, Senin (25/2/2019).

Banyak Konsesi Lahan Bermasalah

Keseriusan Jokowi dalam mengambil alih lahan negara yang dikuasai penerima konsesi besar ini dipertanyakan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. Dalam pandangannya, masalah penguasaan lahan ini malah menjadi alat serang terhadap Prabowo.

"Yang jadi kritik saya adalah seolah-olah presiden sedang bermain dagelan politik, hanya untuk menyerang 02 [Prabowo] dan hanya sebatas urusan saling menyerang lawan," ujar Dewi saat dihubungi reporter Tirto, Senin (25/2/2019).

Menurut Dewi, banyak korporasi yang menguasai lahan dan bermasalah. Dari catatan KPA, perusahaan swasta menguasai 14.309.356 hektare lahan hak guna usaha (HGU). Dari jumlah itu, sebanyak 188.350 hektare lahan sebelumnya digarap warga selama puluhan tahun.

Demikian pula dengan hutan produksi yang dikuasai perusahaan swasta. Dari total 69.926.000 hektare lahan yang dikuasai perusahaan swasta, 118.575 hektare lahan sebelumnya dikuasai warga.

Tak hanya perusahaan swasta, perusahaan pelat merah seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) juga punya lahan yang bermasalah. Dari total HGU PTPN seluas 1.187.000 hektare, terdapat 287.246 hektare tanah di antaranya yang sudah lebih dulu digarap warga selama puluhan tahun.

Demikian pun dengan Perum Perhutani yang mengantongi HGU seluas 3.700.000 hektare. KPA mencatat 42.026 hektare di antaranya sudah lebih dulu dikuasai warga.

Penguasaan lahan ini tak ayal membikin konflik antara perusahaan pemilik konsesi dengan warga. Dalam Catatan Akhir Tahun KPA 2018, terjadi 410 konflik agraria. Sebanyak 144 kasus atau 35 persen di antaranya berkaitan dengan usaha perkebunan, dan 83 kasus di antaranya terkait perkebunan kelapa sawit.

Menilik catatan tersebut, Dewi menilai Jokowi semestinya bisa pro-aktif menyelesaikan masalah lahan ini. Salah satunya dengan menggunakan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Di sana telah tertulis jelas bahwa penguasaan tanah tidak boleh merugikan kepentingan umum.

"Bahkan eksplisit sekali, UU Pokok Agraria mengatakan bahwa kepemilikan tanah yang melampaui batas dan rugikan kepentingan umum itu tidak diperkenankan," jelas Dewi.

Aturan lain yang bisa jadi rujukan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 (PDF). Dalam perpres itu diatur soal reforma agraria yang dilakukan terhadap lahan HGU yang bermasalah, tanah yang terlantar, dan dari kawasan-kawasan hutan yang selama ini menyebabkan ketimpangan dan konflik.

"Jadi bukan kekurangan [aturan], tapi soal kurang kuatnya political will dari rezim yang berkuasa," tegasnya.

Sementara itu, juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago mengklaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah banyak menindak perusahaan dengan konsesi bermasalah selama kepemimpinan Jokowi.

"Bahkan sekarang HPH [Hak Pengusahaan Hutan] yang tidak ditanami dijadikan hutan tanaman rakyat, selain hutan sosial. Itu salah satu strategi pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan rakyat," kata Irna kepada reporter Tirto, Selasa (26/2/2019).

Politikus Nasdem itu pun mengatakan pemerintah tidak bisa sewenang-wenang memutus izin konsesi suatu perusahaan. Ia berdalih banyak izin konsesi yang dikeluarkan sebelum era Jokowi dan masih berlaku hingga kini.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan & Mufti Sholih