Menuju konten utama

Polemik Efektivitas Hukuman Mati yang Tak Kunjung Usai

Pelaksanaan hukuman mati dianggap tidak memberi hasil yang diinginkan, yakni jeranya para pelaksana kejahatan, terutama bandar narkoba.

Polemik Efektivitas Hukuman Mati yang Tak Kunjung Usai
Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu WN Cina Li Fuzhang alias Fuzhang (kanan) dan Li Hezhang alias Hezhang alias Li ho Tan (kiri) mengikuti sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (22/9). Keduanya dijatuhi hukuman mati ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/16

tirto.id - "Sudah, langsung ditembak saja. Jangan diberi ampun." Joko Widodo, 21 Juli 2017.

Perintah itu diberikan Presiden Jokowi terkait maraknya peredaran narkoba. Presiden menganggap Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga siapapun yang melawan saat upaya penegakan hukum dilaksanakan, harus diberi tindakan tegas. Pada era Presiden Jokowi pula, sejumlah bandar narkoba akhirnya dihukum mati. Sayangnya, hukuman mati itu tak pernah membuat jera para pengedar.

Sejumlah kalangan menilai hukuman mati memang tidak memberikan efek jera. Penilaian ini disampaikan oleh mantan hakim konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan. "Padahal tidak juga (memberikan efek jera)," kata Maruarar, di Cikini, Menteng, Jakarta Minggu (8/10/2017).

Seiring dengan banyak hukuman mati yang diterapkan, kata Maruarar, tetap saja Indonesia tidak bebas sama sekali dari kejahatan. Masih banyak koruptor, belum lagi pelaku kejahatan seksual kepada anak dan bandar narkoba. Ia menilai pemerintah harus mencari cara lain untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

"Kalau hanya mengandalkan hukuman berat (mati), tidak ada gunanya itu," kata Maruarar.

Selain tidak efektif memberantas kejahatan, hukuman mati juga dinilai tidak relevan karena selama ini pemerintah hanya bisa menciduk pelaku kejahatan level bawah, sedangkan penjahat "kelas kakap" tidak pernah tersentuh.

Maruarar berharap pemerintah bisa menahan diri untuk tidak melakukan hukuman mati dan mulai berbenah. "Sudah waktunya sekarang. Meskipun kita gemas (dengan tindak kejahatan), kita harus tetap kepala dingin. Mungkin sudah waktunya melihat filosofi kita, Pancasila, sila kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Maruarar.

Sementara staf ahli deputi V bidang politik, hukum, dan HAM Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, mengatakan bahwa kebijakan hukuman mati masih akan diterapkan pemerintah, terutama untuk menanggulangi masalah narkoba. Ifdhal menyitir pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa "penjatuhan hukuman mati pada pelaku kejahatan atau pelaku penyalahgunaan narkoba terutama bandarnya itu akan efektif."

Ifdhal mengakui bahwa sampai sekarang memang belum banyak penelitian empirik tentang efektivitas hukuman mati dan kaitannya dengan penyebaran narkoba atau tindak kejahatan.

"Tapi dari pengamatan yang tidak didasarkan pada data-data empirik, kita melihat dari tingginya BNN melakukan penangkapan, apakah itu setelah eksekusi pertama, kedua, dan ketiga. Kita selalu hampir setiap hari (melihat) BNN melakukan penangkapan," katanya.

"Itu kan berarti tidak terlihat secara nyata efektivitas dari penggunaan hukuman mati ini untuk menurunkan penyalahgunaan narkotik," tambah Ifdhal.

Oleh karena itu, Ifdhal berharap pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, bisa mempertimbangkan dengan lebih matang pelaksanaan hukuman mati. Jika memang sasaran hukuman mati adalah menurunkan angka kejahatan, utamanya narkotika, maka harus ada data empiris yang mendukung tindakan tersebut.

Baca juga

Mengutamakan Penjara Seumur Hidup Dibanding Hukuman Mati

Melalui Universal Periodic Review (UPR) yang diselenggarakan Mei 2017, Indonesia mendapat 13 rekomendasi dari 193 negara dunia anggota PBB. Salah satu rekomendasinya adalah menuntut Indonesia untuk tidak lagi menerapkan hukuman mati dan menghargai hak asasi wargannya.

Dalam UPR itu, perwakilan Indonesia memutuskan untuk mendukung rekomendasi moratorium, meski belum ada realisasinya untuk sekarang.

"Itu menunjukkan suatu kecenderungan yang sangat positif dalam upaya untuk menunjukkan keseriusan kita dalam mengatasi soal penerapan hukuman mati," ujar Ifdhal.

Namun Erasmus Napitupulu dari Indonesia for Criminal Justice Reform (ICJR) justru berpendapat bahwa pemerintah keranjingan melaksanakan eksekusi mati. Jaksa Agung H.M. Prasetyo, kata Erasmus misalnya, bersikukuh tidak akan melakukan moratorium hukuman mati.

Pada 13 Agustus kemarin, Prasetyo malah mengatakan, "kita juga ingin betul segera eksekusi, kenapa tidak?"

Indonesia dianggap bermanuver dengan menerapkan standar ganda. Di satu sisi, Indonesia bangga menyelamatkan 70an WNI di luar negeri dari hukuman mati, tetapi di tanah sendiri, ada lebih dari 50 vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana di Indonesia.

Erasmus berpendapat, moratorium hukuman mati harus dilakukan. Sebagai gantinya, untuk tetap mengusahakan efek jera, Indonesia fokus pada penerapan hukuman penjara seumur hidup.

"Pemerintah harus melakukan moratorium penuntutan pidana mati dan Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium terhadap putusan pidana mati. Jaksa dan MA masih bisa menuntut dan menjatuhkan pidana tertinggi berikutnya, yaitu penjara seumur hidup," kata Erasmus.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti