Menuju konten utama

Polda Tolak Aduan soal Luhut, Koalisi Bakal Lapor ke Ombudsman

Koalisi akan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya lantaran menolak pengaduan Koalisi perihal dugaan gratifikasi Luhut.

Polda Tolak Aduan soal Luhut, Koalisi Bakal Lapor ke Ombudsman
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil berencana melaporkan dugaan maladministrasi Polda Metro Jaya ke Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini sebagai buntut penolakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas pengaduan Koalisi perihal dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami akan adukan maladministrasi kepolisian. Pelayanan publik yang buruk karena menghalangi masyarakat untuk membuat laporan polisi," kata pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, ketika dihubungi Tirto, Kamis (24/3/2022).

Penolakan pengaduan itu dinilai memutus hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

"Karena polisi dalam proses penerimaan laporan-aduan juga (merupakan) bentuk pelayanan publik kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan," imbuh Nelson.

Koalisi berencana mengadukan ke Ombudsman pada pekan ini atau pekan depan. Menurut Koalisi, alasan polisi menolak tidak jelas. Pihak Koalisi menjelaskan soal KUHAP tentang hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Regulasi-regulasi itulah yang menguatkan mereka untuk melaporkan si Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu, tapi polisi emoh menerima pengaduan.

Pengaduan Koalisi merupakan rangkaian dari perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut yang menyebabkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Hal ini merupakan buntut dari hasil riset masyarakat sipil yang dibahas Haris dan Fatia yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!"

Keduanya dijerat Pasal Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam kajian Koalisi yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang diluncurkan pada Agustus 2021 itu, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut.

Baca juga artikel terkait DUGAAN GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri