Menuju konten utama

Polda Tetapkan 7 Tersangka Penganiaya Polisi saat Demo di Bandung

Polda Jawa Barat menetapkan tujuh pendemo sebagai tersangka penganiayaan anggota polisi saat demo omnibus law di Bandung, 8 Oktober.

Polda Tetapkan 7 Tersangka Penganiaya Polisi saat Demo di Bandung
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam demo tolak omnibus law di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan dari tujuh tersangka, tiga orang berinisial DR, DH, dan CH ditahan di tahanan Polda Jawa Barat, dan satu lainnya ditahan di Polres Karawang.

Sedangkan pelaku lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

"Adapun tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Erdi juga menyebut, penganiayaan saat demo omnibus law Kamis 8 Oktober 2020 di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung. Di lokasi tersebut, ia menyebut ada anggota polisi diduga disekap lalu dianiaya oleh para tersangka.

"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," katanya.

Akibatnya, aparat polisi itu mengalami luka di bagian kepala dan kini masih dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi masih mendalami motif dari para tersangka. Ia menyebut, lokasi penganiayaan merupakan posko relawan kesehatan dan logistik yang disiapkan untuk kegiatan unjuk rasa. Polisi tak menerangkan identitas penyelenggara posko relawan itu.

"Mungkin [motifnya] karena kesal dan segala macam, tapi faktanya ketika anggota mau keluar, itu pintunya ditutup dilakukan penganiayaan," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Terkait pendampingan hukum, LBH Bandung mengaku dipersulit untuk mendampingi demonstran yang ditangkap, termasuk tujuh tersangka tersebut.

Direktur LBH Bandung, Lasma Natalia menyebut kepolisian harus memberikan akses pendampingan hukum bagi massa aksi dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

"Polisi harus membuka informasi terkait data massa aksi yang sudah dibebaskan dan yang masih diperiksa," kata Lasma kepada reporter Tirto, Senin (12/10/2020).

Baca juga artikel terkait DEMO OMNIBUS LAW

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali