Menuju konten utama

Polda Sumut Tahan Anggota DPRD Tapanuli Tengah yang Sempat Buron

Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya menahan SG (57), anggota DPRD Tapanuli Tengah, tersangka korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah.

Polda Sumut Tahan Anggota DPRD Tapanuli Tengah yang Sempat Buron
Ilustrasi buronan diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Sumatera Utara menahan anggota DPRD Tapanuli Tengah SG (57), tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Tengah yang sebelumnya sempat jadi buronan kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menahan SG terkait kasus korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2016 dan 2017 dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/15/III/2019 Ditreskrimsus tanggal 26 Maret 2019.

"Tersangka dua kali dilayangkan pemanggilan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, yakni 14 November dan 26 November 2018, namun tidak pernah dihadiri," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapolda Sumut, Jumat (29/3/2019).

Nainggolan menyebutkan, SG yang sebelumnya sempat buron dan ditetapkan sebagai DPO ditangkap oleh personel Reskrim Polsek Krayan Selatan, Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (26/3/2019) lalu sekira pukul 22.15 WITA.

Menurutnya, penyidik mendatangi kediaman tersangka di Dusun I Desa Pearaja, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan didampingi Kepala Desa Pearaja, Sampit Tampubolon pada 4 Desember 2018, namun polisi tidak bisa menemukan keberadaan SG.

Istri tersangka Bungaria Hutauruk memberikan keterangan sejak 26 November 2018 SG telah meninggalkan rumah dengan alasan tugas dinas. Dan setelah itu, ia tidak pernah lagi berkomunikasi dengan SG.

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Sumut pada 12 Desember 2018 pun menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama SG. Dan akhirnya personel Polsek Krayan Selan, Polres Nunukan berhasil menangkap tersangka setelah tiga bulan berselang.

"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1988 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri