Menuju konten utama

Polda Sumut Copot Perwira yang Gelar Resepsi Nikah Saat Pandemi

Seorang perwira polisi Polres Serdang Bedagai dicopot dari jabatannya karena menggelar resepsi pernikahan saat pandemi COVID-19.

Polda Sumut Copot Perwira yang Gelar Resepsi Nikah Saat Pandemi
Pasangan pengantin menandatangani buku nikah saat menjalani akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Caracas, Jakarta Timur, Sabtu (6/6//2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polda Sumatera Utara mencopot jabatan seorang perwira polisi karena menggelar resepsi pernikahan saat pandemi COVID-19 di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, kepada wartawan, di Medan, Minggu (4/10/2020) dilansir dari Antara.

Ia menyebutkan, saat ini Bidang Propam Polda Sumatera Utara tengah menangani kasus ini. Kasus itu berawal dari beredarnya video resepsi pernikahan di saat pandemi COVID-19 dan ditelusuri kebenarannya. Video pesta pernikahan perwira polisi itu sempat beredar melalui media sosial, pada Sabtu (26/9). Para tamu dan undangan, serta penganten tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan.

"Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri," ujarnya.

Ia menjelaskan, Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil perwira itu untuk diperiksa. Perwira itu dinilai telah melanggar maklumat kepala Kepolisian Indonesia tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai," katanya.

Baca juga artikel terkait LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto