Menuju konten utama

Polda Riau Berhasil Sita 203 Kg Sabu & 404 Ribu Ekstasi

Sebanyak 16 pelaku komplotan peredaran narkoba berhasil ditangkap Polda Riau dan menyita 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi.

Polda Riau Berhasil Sita 203 Kg Sabu & 404 Ribu Ekstasi
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal memberikan keterangan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin. ANTARA FOTO/Dyah Dwi

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Direktorat Intelkam Polda Riau dan Polres Dumai menangkap 16 tersangka komplotan narkoba di Pekanbaru. Penangkapan itu dilakukan pada periode 11-14 September 2022.

"Tergelar barang bukti 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kami sita dari kasus penyalahgunaan narkoba," ucap Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, di Polda Riua, Senin (19/9/2022).

Sebanyak 100 kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi disita dari 10 tersangka di Taman Karya Pekanbaru, pada Minggu, 11 September. Kemudian, esok harinya, polisi menangkap empat tersangka dengan barang bukti 11 kilogram sabu di Hotel Hollywood dan Perumahan Griya Citra Pekanbaru.

Lantas pada 14 September, polisi menyita 92 kilogram sabu dan 304.491 butir ekstasi di Bandar Laksamana Bengkalis dari dua tersangka. Iqbal menyatakan pihaknya terus melakukan upaya preemptif dan preventif, termasuk kerjasama dengan aparat Malaysia.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dengan kepolisian negara Malaysia, untuk terus mengurangi masuknya barang ini ke wilayah kami,” ucap Iqbal.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto