Menuju konten utama

Polda Riau Bekuk Komplotan Pengoplos Tabung Gas Elpiji Subsidi

Pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung gas non subsidi dan menjualnya dengan harga lebih tinggi hingga meraup untung Rp500 juta.

Polda Riau Bekuk Komplotan Pengoplos Tabung Gas Elpiji Subsidi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kedua kiri) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ferry Irawan (ketiga kiri) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka pelaku penyulingan LPG subsidi di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (26/9/2022). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggerebek sebuah ruko di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Rabu 7 September 2022. Lokasi tersebut diketahui sebagai tempat pengoplosan tabung gas LPG.

"Lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan gas Elpiji subsidi 3 kilogram. Elpiji subsidi tersebut disuling dan dipindahkan ke tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).

Polisi menangkap lima terduga pelaku TAN alias Oyeb sebagai pemilik; serta empat pekerja yaitu SAL, NFT, SYAF dan HDL.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan oleh masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki lokasi.

Usai memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi, selanjutnya pelaku menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada harga pasaran, bertujuan memperoleh keuntungan.

Mereka telah beraksi selama 2,5 bulan. Selama itu mereka berhasil meraup keuntungan Rp500 juta.

"Harga jualnya mereka naikkan dari harga standar. Ukuran 5,5 kilogram, Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp104 ribu, dijual Rp120 ribu (oleh pelaku). Kemudian ukuran 12 kilogram seharga Rp215 ribu, dijual Rp230 ribu. Mereka menjual di atas harga rata-rata karena gas ukuran tersebut sulit didapatkan," terang Sunarto.

Polisi menyita barang bukti 14 tabung kosong ukuran 12 kilogram warna pink dan biru; 44 tabung ukuran 12 kilogram yang berisi gas warna pink dan biru; 36 tabung pink ukuran 5,5 kilogram berisi gas; 54 tabung pink kosong ukuran 5,5 kilogram; dan 80 tabung subsidi berisi gas ukuran 3 kilogram.

Kemudian, 22 tabung elpiji 3 kilogram kosong; 410 kepala segel warna kuning tanpa merk; 810 plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera,; 1.810 plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi; 1 unit timbangan manual; 13 selang konektor atau penyambung; 2 unit mesin pendorong gas; dan 2 unit kompresor udara.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 ayat (9) Nomor 11 Tahun 2020 dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Baca juga artikel terkait PENGOPLOSAN TABUNG ELPIJI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto