Menuju konten utama

Polda Metro Serahkan 61 Bukti di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Sebanyak 62 bukti diserahkan pihak Polda Metro Jaya dalam persidangan preperadilan Kivlan Zen.

Polda Metro Serahkan 61 Bukti di Sidang Praperadilan Kivlan Zen
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Tim Biro Hukum Polda Metro Jaya Viktor Sihombing menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan puluhan bukti dalam sidang Praperadilan Kivlan Zen hari ini (25/7/2019).

"Ada 61-62 buktinya," ungkap Viktor saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (25/7/2019).

Bukti tersebut, kata Viktor, sebagai alat bukti untuk menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah memenuhi prosedur.

"Semuanya lengkap, sesuai dengan prosedur. Pokoknya bukti-bukti yang terkait proses penyidikan itu, mulai dari proses penangkapan [hingga] penahanan," jelasnya.

Namun, terkait keputusan apakah pengadilan tersebut nantinya menerima permohonan Kivlan atau tidak, Viktor menyerahkannya kepada pihak penegak hukum.

"Biar nanti hakim [yang memutuskan]," ucap Viktor.

"Kami yakin bahwa proses penyidikannya sudah benar," lanjutnya.

Di sisi lain, dalam sidang hari ini, hadir Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayor Jenderal Zacky Anwar Makarim yang menilai ditangkapnya Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar 21-22 Mei adalah karena dijebak.

"Sepertinya dia [Kivlan] masuk dalam jebakan. Awalnya, kan, hanya perjuangan. Itu protes atas kecurangan pemilu," kata Zacky saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (25/7/2019)

Ada pula Aktivis Sri Bintang Pamungkas. Ia menilai apa yang terjadi pada kasus Kivlan Zen yang diduga merencanakan makar merupakan bentuk kriminalisasi.

"Iya [Kivlan dikriminalisasi], disidik pihak lain lalu dipakai untuk menangkap Kivlan. Kivlannya harus dipanggil juga, jangan langsung ditangkap dan jadi tersangka," ungkap Sri Bintang kepada wartawan pada Kamis (25/7/2019).

Pada awalnya, Sri Bintang hadir untuk menjadi saksi ahli. Namun, dengan alasan keterbatasan waktu, Hakim Tunggal Achmad Guntur menolak pihak Kivlan untuk menghadirkan dua saksi, yakni Sri Bintang dan ahli pidana Mudzakir. Sehingga, hari ini (25/7/2019), saksi ahli yang bersaksi hanya Mudzakir.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dugaan aksi makar 21-22 Mei 2019.

Ia disebut sebagai penyuruh enam tersangka aksi makar untuk membunuh empat tokoh yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, staf khusus bidang intelijen Gorrys Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Ia pun diduga memerintahkan agar membunuh Yunarto Wijaya, Direktur Lembaga Survei Charta Politica.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno