Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Tangkap Pengekspor Gelap Biji Koka

Pelaku mengeklaim memperoleh biji koka dari kebun Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat (Balittro) Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya Tangkap Pengekspor Gelap Biji Koka
Ilustrasi kokain. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial SDS (51), pengirim biji koka ke luar negeri. Biji koka merupakan bahan baku untuk membuat narkotika jenis kokain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku mendapatkan barang tersebut dari hasil menanam pohon koka sejak tahun 2003.

"SDS juga mengeklaim memperoleh biji koka untuk ditanam di rumahnya dari kebun Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat (Balittro) Lembang, Bandung, Jawa Barat," ungkap Zulpan, Jumat, 5 Agustus 2022, di Polda Metro Jaya.

Biji koka itu dapatkan pelaku dari seorang penjaga kebun Balittro Lembang. SDS mengaku kepada si penjaga kebun bahwa dia membutuhkan biji-biji tersebut untuk dijadikan bahan penelitian tanaman obat.

Perkara ini terungkap lantaran kecurigaan jajaran Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap paket boneka jari yang dikembalikan atau diretur dari pihak pembeli di Ceko.

"Berbekal kecurigaan tersebut, Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa di dalamnya terdapat biji koka," terang Zulpan.

Kemudian Bea dan Cukai Bea dan Cukai menghubungi Ditresnarkoba untuk menyelidiki temuan ini.

Polisi turun tangan menangani masalah, lalu menangkap SDS di rumahnya di Perumahan Green Valley Residence, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 Agustus.

Saat penangkapan, polisi menemukan paket berisi 100 biji tanaman koka (yang digagalkan saat hendak diekspor), 1 plastik berisi 25 biji koka, 262 buah koka yang dikemas dalam toples, 3 batang pohon koka, dan 73 boneka jari.

"Boneka jari digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka," kata Zulpan.

Polisi kini menjerat SDS dengan Pasal 114 subsider Pasal 113 lebih Subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KOKAIN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky