Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Periksa Saksi terkait Kasus Allianz Life

Kapolda Metro Jaya menyebut kasus PT Allianz Life Indonesia sudah dalam tahap pemeriksaan oleh dirkrimsus dengan memeriksa sejumlah saksi.

Polda Metro Jaya Periksa Saksi terkait Kasus Allianz Life
Gedung Allianz Insurance. Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz menegaskan, Polda Metro Jaya masih menyidik perkara dugaan tidak cairnya klaim nasabah PT Allianz Life Indonesia. Saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa para saksi terkait kasus tersebut.

"Sekarang sudah dalam tahapan dirkrimsus [direktur kriminal khusus] mulai memeriksa, memanggil saksi-saksi mungkin langsung nanti juga masuk dalam pemanggilan tersangka," ujar Idham di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Idham mengatakan, pihaknya masih menyidik perkara ini. Ia berjanji akan memberitahukan perkembangan perkara lewat juru bicara Polda Metro Jaya. Idham pun tidak memungkiri pihak penyidik akan mencekal tersangka saat ini, yakni mantan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah apabila memang diperlukan untuk penyidikan.

"Kalau memang dalam pertimbangan penyidikan dia diperkirakan nanti akan ke luar negeri ya kita cegah," kata Idham menjelaskan.

Namun, pihak penyidik belum mengonfirmasi apakah petinggi Allianz itu masih berada di dalam negeri atau sudah bepergian ke luar negeri.

"Saya belum tahu. Nanti saya cek. Nanti saya cek sama dirkrimsusnya," ujar Idham.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan manajer klaim, Yuliana Firmansyah sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat dua nasabah Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda melaporkan atas proses penolakan klaim yang diduga melanggar pidana UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keduanya membuat dua laporan yakni Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan laporan polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, klaim yang diajukan oleh para nasabah ditolak oleh Allianz padahal semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi. Mereka mengklaim Allianz menambah persyaratan secara sepihak dengan meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.

Permintaan catatan medis lengkap dokter oleh Allianz ini disebut-sebut melanggar hukum karena syarat “surat klarifikasi” tidak tertera di ketentuan buku polis. Apalagi, syarat permintaan rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum yakni Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis karena hak pasien hanyalah resume medis. Akhirnya nasabah tidak bisa mendapatkan rekam medis dan sulit mengklaim uang asuransi.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari