Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Emoh Terima Laporan soal Dugaan Gratifikasi Luhut

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan kepolisian menolak laporan tersebut dengan alasan tidak jelas.

Polda Metro Jaya Emoh Terima Laporan soal Dugaan Gratifikasi Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

tirto.id - Polda Metro Jaya menolak laporan koalisi masyarakat sipil soal dugaan gratifikasi oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan kepolisian menolak laporan tersebut dengan alasan tidak jelas.

"Setelah berdebat, akhirnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus memutuskan untuk menolak laporan kami. Alasanya kenapa? Alasannya tidak jelas," kata Nelson di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).

Nelson menyebut salah satu alasan polisi menolak laporan karena kasus korupsi tidak bisa dilaporkan. Ia kemudian menyampaikan soal hak masyarakat untuk membuat laporan pidana dalam KUHP dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [PDF].

"Ternyata tetap ditolak, tidak ada membuat laporan. Kami hanya bisa memasukkan surat saja," lanjut Nelson.

Dia berpendapat polisi menampakkan jurang pemisah lantaran saat masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana oleh pejabat maka ditolak.

"Hal ini sekaligus membuktikan adanya kesenjangan antara orang-orang biasa, seperti kami, (seperti) Haris dan Fatia, ketika menghadapi proses hukum mengalami banyak hambatan. Contohnya seperti ini," kata dia.

Sebaliknya, lanjut Nelson, bila pejabat atau orang yang menjadi bagian dari kekuasaan yang mengadukan perkara, polisi segera menindaklanjuti pengaduan. Ia mencontohkan ketika Luhut mengadukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Luhut dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021.

Kasus ini merupakan buntut dari hasil riset masyarakat sipil yang dibahas Haris dan Fatia yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!". Video ini diunggah dalam akun YouTube Haris Azhar.

Baca juga artikel terkait DUGAAN GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan