Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Notaris Palsu

Subdit Harda Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan properti berkedok notaris palsu yang telah merugikan korban hingga Rp214 miliar.

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Notaris Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Subdit 2 Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan properti berkedok notaris palsu dengan nilai kerugian mencapai Rp214 miliar.

Pelaku yakni D, A, K dan H yang menyasar rumah seharga di atas Rp15 miliar.

"Rumah yang jadi sasaran biasanya di atas Rp15 miliar, (korban) minta tolong dijualkan, tapi disalahgunakan pelaku," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh polisi. Dalam laporan itu, korban mendapatkan surat tagihan dari bank ihwal pembayaran agunan sertifikat tanah, tapi korban tidak pernah mengagunkan sertifikat tersebut.

Lantas polisi pun menyelidiki perkara itu.

"Pelaku menipu sejak Maret lalu, dalam berita acara pemeriksaan mereka tidak mau mengaku. Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp214 miliar," ujar Argo.

Jumlah itu, lanjutnya, masih bisa bertambah karena diperkirakan masih ada korban yang belum melaporkan penipuan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, dalam penipuan itu, masing-masing pelaku berperan.

D berperan mencari korban yang ingin menjual rumah dan berpura-pura sebagai pembeli. A berperan sebagai notaris palsu dan memalsukan sertifikat tanah.

K berperan menyediakan sarana dan tempat sebagai kantor notaris, lantas H berperan sebagai staf notaris palsu.

"Untuk meyakinkan (korban) mereka sepakat bertemu di kantor notaris (palsu). Korban diminta menunjukkan sertifikat dengan dalih itu sertifikat dibawa pelaku untuk dicek keasliannya ke Badan Pertanahan Negara," kata Suyudi.

Lalu, jika D telah mendapatkan sertifikat tanah milik korban, sertifikat itu kemudian diserahkan kepada A untuk diduplikasi. Sertifikat asli yang telah diperoleh itu kemudian diagunkan ke bank untuk memperoleh keuntungan.

"Sertifikat asli dibawa ke funder (bank), funder mengecek, akhirnya mengeluarkan dana Rp5 miliar. Sertifikat diserahkan kembali ke korban, tapi itu palsu," jelas Suyudi.

Para pelaku telah beraksi dalam penjualan rumah di kawasan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru seharga Rp42 miliar dan rumah di Jalan Kebagusan, seharga Rp15 miliar.

Suyudi menyatakan, ada enam perusahaan dana yang mendatangi pihaknya karena rugi Rp25 miliar karena penipuan itu. Para pelaku nekat beraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup harian mereka.

Para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan properti berkedok notaris palsu untuk membuat laporan. Korban bisa melaporkan melalui call center di nomor 08128171998.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno