Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Berencana Perluas Ganjil Genap di Jakarta

Aturan ganjil genap di Jakarta saat ini hanya berlaku di Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Polda Metro Jaya Berencana Perluas Ganjil Genap di Jakarta
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menambah zona ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta. Hal itu menyusul peningkatan mobilitas akibat pelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di ibu kota.

“Ada wacana. Beberapa ruas jalan akan kami evaluasi untuk diberlakukan kembali (sistem ganjil-genap),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (13/10/2021).

Polisi bakal menganalisis indeks mobilitas kendaraan selama satu atau dua pekan ke depan. “Mengingat kebijakan ada di pimpinan, tunggu pernyataan beliau,” sambung Argo.

Saat ini, sistem ganjil-genap hanya berlaku di tiga kawasan yaitu Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Aturan itu berlaku setiap hari pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Sementara ganjil-genap di wilayah objek wisata memiliki sistem yang berbeda. Aturan itu berlaku mulai 17 September lalu. Hanya kawasan Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang menerapkan regulasi yang berlaku pada Jumat hingga Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB.

Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa dan Bali hingga 18 Oktober. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2021. Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan dalam pembatasan guna mencegah penyebaran COVID-19 tersebut.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan