Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Amankan 15.367 Butir Obat Golongan G

Sebanyak 15.367 butir obat golongan G berhasil diamankan dari dua pelaku yakni AB dan AMW dalam kasus penjualan dan peredaran farmasi.

Polda Metro Jaya Amankan 15.367 Butir Obat Golongan G
Ilustrasi. Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyusun berbagai jenis obat ilegal dan obat keras daftar G saat rilis hasil operasi pengendalian peredaran dan penyalahgunaan obat di Kantor BBPOM Pekanbaru, Riau, Rabu (27/9/2017). ANTARA FOTO/Rony Muharrman

tirto.id - Unit 5 Subdit I Bidang Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan dan peredaran farmasi berupa obat golongan ‘G’ berbagai merek.

“Ada 15.367 butir obat golongan G yang berhasil diamankan dari dua pelaku yakni AB dan AMW. Saat ini, mereka kami periksa intensif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (18/9/2018).

AB (41) ditangkap di Tambora, Jakarta Barat, sedangkan AMW (23) di Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan diduga obat palsu yang siap dijual kepada masyarakat, khususnya remaja. Kemudian, Argo menyatakan para pelaku diduga tidak memiliki keahlian bidang farmasi.

Dari penangkapan AMW, polisi mengamankan 2.942 butir obat jenis Heximer dan Tramadol HCL, tiga bungkus plastik klip dan uang hasil penjualan sebesar Rp800 ribu.

Sedangkan dari AB, ada 12.425 butir Heximer dan Tramadol HCL, delapan plastik kecil pembungkus, paket obat siap jual dan uang hasil penjualan senilai Rp15 ribu. Keduanya sebagai pemilik toko obat dan ditangkap di toko masing-masing.

Argo mengatakan kedua tersangka dijerat dengan dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (1) dan (3) dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Mereka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Sub Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Obat golongan G atau Gevaarlijk yang berarti ‘berbahaya’, yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, dan memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.

Obat daftar ‘G’ diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 bahwa obat jenis itu merupakan obat keras.

Baca juga artikel terkait FARMASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo