Menuju konten utama

Polda Metro Belum Terima Laporan Soal Pembakaran Bendera PDIP

Tim intelijen Polda Metro Jaya baru melakukan klarifikasi terhadap koordinator aksi, bukan memeriksa siapapun karena belum ada pihak yang melapor.

Polda Metro Belum Terima Laporan Soal Pembakaran Bendera PDIP
Gedung DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Kamis (9/1/2020). tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Polda Metro Jaya hingga siang Jumat (26/6/2020) siang ini belum menerima laporan apapun terkait aksi pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada saat demonstrasi massa menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR/MPR pada Rabu 24 Juni 2020 lalu.

"Saya sampaikan, belum ada laporan polisinya ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020) dilansir dari Antara.

Yusri menegaskan penyidik Polda Metro Jaya belum memeriksa siapapun terkait rangkaian aksi demo tersebut. Alasannya karena memang sampai sekarang polisi belum menerima laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini.

"Bagaimana mau diperiksa? Enggak ada laporan polisi. Dasarnya apa periksa orang?," tutur Yusri.

Meski demikian Yusri membenarkan jika kepolisian telah memanggil koordinator aksi untuk dimintakan klarifikasinya oleh tim intelijen. Ia membantah bila pemanggilan tersebut dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik.

"Kalau korlap iya [dimintai klarifikasi] sama intel, karena di situ bagiannya kan intel ya. Cuma ditanya ada apa ini? Tapi kalau teman-teman tanyakan apakah sudah diperiksa? Ya belum," tuturnya.

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengusut dan menindak tegas dalang di balik peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam demonstrasi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Rabu (24/6).

"Terhadap aksi pembakaran bendera partai dalami demonstrasi penolakan RUU HIP pada Rabu (24/6), saya mendorong Kapolri untuk segera mengusut dalang di balik aksi provokatif tersebut,” kata Herman di Jakarta, Kamis (26/6/2020).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hukum harus diberi sanksi tegas karena Indonesia merupakan negara hukum. Pada hari ini, Herman Hery juga menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana membahas masalah aksi pembakaran bendera PDIP ini.

Aksi unjuk rasa menolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6) berbuntut panjang lantaran adanya aksi pembakaran bendera PDIP. Pembakaran bendera PDIP ini bersamaan dengan pembakaran bendera warna merah berlogo palu dan arit sebagai simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sudah bubar.

Pembakar bendera PDIP diklaim bukan bagian dari kepompok PA 212 yang menggelar demo. Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin mengatakan sudah tahu video pembakaran bendera, tapi klaimnya pelaku bukan kader PA 212.

Novel menyilakan PDIP bila melaporkan pembakar bendera partai. Ia juga meminta kepada pengusul RUU HIP diusut karena telah meresahkan masyarakat.

RUU HIP yang jadi alasan pendemo merupakan rancangan undang-undang buatan DPR RI tanpa terpantau publik. Prosesnya sejak Februari dimulai rapat pembahasan, lalu April terbentuk Panitia Kerja (Panja) RUU HIP dipimpin kader PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Panja merampungkan pembahasan pada 12 Mei dan mengusulkan RUU HIP sebagai inisiatif DPR RI, selanjutnya menunggu surat presiden (surpres) Presiden Jokowi. Belum juga surpres dibahas, Jokowi buru-buru menolak RUU HIP. Ia meminta pembahasan RUU HIP disetop karena bukan aturan mendesak dan diperlukan di saat situasi pandemi Corona.

Baca juga artikel terkait RUU HIP

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto