Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Polda Metro Bagi Tiga Kategori Saksi Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Polisi membagi saksi dalam tiga elemen, yaitu dari pemda, panitia penyelenggara (pernikahan), dan tamu yang hadir.

Polda Metro Bagi Tiga Kategori Saksi Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membagi kategori saksi yang diperiksa dalam kasus pernikahan anak Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta. Hari ini ada pemeriksaan 9 dari 14 saksi.

"Kami bagi tiga elemen. Elemen pertama dari pemda, kemudian panitia penyelenggara (pernikahan), dan tamu yang hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Mereka dimintai keterangan karena diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hari ini mestinya ada 10 saksi yang diperiksa, tapi seorang saksi yakni Lurah Petamburan reaktif COVID-19. Maka saksi berkurang satu orang. Sementara pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, camat, RT, RW, Kasat Pol PP DKI, dan Bhabinkamtimbmas masih berlangsung.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengaku pemanggilan para saksi hari ini masih dalam tahap penyelidikan, diperlukan 2-3 hari untuk mengumpulkan keterangan mereka.

"Untuk hari ini adalah (pemeriksaan) penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan dasar hukumnya untuk meyakinkan bahwa betul Jakarta dalam status seperti apa," kata dia.

Rampung memeriksa jajaran Pemprov DKI, polisi besok akan meminta keterangan penyelenggara acara.

Perkara ini bermula ketika Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam mengadakan akad nikah anak Rizieq dan dilanjutkan dengan acara maulid, kegiatan itu berlangsung pada 14 November di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz