Menuju konten utama

Polda Jawa Timur Gandeng Interpol Tangani Perkara Veronica Koman

Polda Jawa Timur gandeng interpol dalam menangani kasus dugaan provokasi terkait Papua dan Papua Barat dengan tersangka Veronica Koman.

Polda Jawa Timur Gandeng Interpol Tangani Perkara Veronica Koman
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim

tirto.id - Polda Jawa Timur bakal menggandeng Interpol untuk menangani kasus dugaan provokasi terkait Papua dan Papua Barat yang dilakukan oleh aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan polisi.

“Kami akan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Interpol untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Kerja sama itu dilakukan lantaran Veronica saat ini berada di luar negeri.

Berdasarkan hasil analisis polisi, lanjut Luki, setiap kejadian unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua, Veronica diketahui selalu berada di tempat kejadian, meski pada saat kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya ia tidak berada di tempat kejadian.

"Namun VK sangat proaktif lakukan provokasi. Bahkan peristiwa unjuk rasa atau kerusuhan yang menyangkut Papua pada Desember 2018, VK juga berada di tempat kejadian dan membawa dua wartawan asing," jelas Luki.

Polisi memeriksa enam saksi dalam perkara ini, yaitu tiga saksi dan tiga ahli, sehingga berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, Veronica ditetapkan sebagai tersangka.

Luki menyatakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008.

Tak hanya itu, Veronica juga aktif memprovokasi di dalam maupun luar negeri melalui akun Twitter @VeronicaKoman. Polisi menemukan cuitannya yang diduga berkonten provokasi sebagai berikut:

"Ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura."

"Polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata, 23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yg tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata."

Menkopolhukam Wiranto menyatakan bukan masalah jika perempuan itu ditetapkan sebagai tersangka. "Biarkan saja. Tuduhan itu tentunya sudah hasil penyelidikan dan penyidikan, biarkan berproses saja. Tidak usah dibahas," kata dia di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (4/9/2019).

"Kalau (dia) salah akan dihukum, kalau tidak (bersalah) akan dibebaskan," sambung dia.

Selain itu, Polda Jawa Timur juga menetapkan Tri Susanti, sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian dan hoaks kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz