Menuju konten utama

Polda-Imigrasi Kalbar Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia Pontianak

Jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar dan Imigrasi Wilayah Kalbar membongkar dugaan sindikat perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak di Pontianak, Rabu (13/6/2019) malam,

Polda-Imigrasi Kalbar Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia Pontianak
Dua petugas Kantor Imigrasi Pontianak memeriksa WNA asal Tiongkok (kanan) saat penggerebekan sebuah rumah di Komplek Surya Purnama di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

tirto.id - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat dan Imigrasi Wilayah Kalbar mengungkap dugaan sindikat perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak di kawasan Jalan Perdana Kota Pontianak, Kalbar pada Rabu (12/6/2019) malam.

"Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar Murdani, Kamis (13/6/2019).

Atas laporan itu, kata Murdani, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ternyata benar ditemukan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi perempuan yang diduga agennya.

"Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah, dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut," katanya.

Menurut Mardani, korban perdagangan orang atau manusia dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming akan mendapatkan uang jutaan Rupiah.

Pihak imigrasi, lanjut dia, telah menggeledah seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tersebut.

Mardani mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum terdekat apabila mencurigai ada aktivitas ilegal di wilayahnya, sehingga bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN MANUSIA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri