Menuju konten utama

Polda DIY Ungkap Modus Pembobolan ATM Selain Skimming

Pelaku umumnya menempelkan nomor call center palsu itu di mesin-mesin ATM di Indomaret atau Alfamart. Penentuan calon korban pun dilakukan secara acak.

Polda DIY Ungkap Modus Pembobolan ATM Selain Skimming
Konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan ATM di Polda DIY, Selasa (20/3/2018). tirto.id/Dipna Videlia.

tirto.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap modus pembobolan ATM selain skimming yang belakangan marak terjadi di DIY.

Direskrimun Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, pihaknya telah menangkap 17 pelaku yang melakukan aksinya di Bantul, Sleman, dan Yogyakarta. Mereka dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Akhir-akhir ini marak, karena para pemegang ATM yang kurang hati-hati. Hari ini kami mengamankan 17 tersangka yang tersebar di berbagai Polres yang ada DIY," katanya di Polda DIY, Selasa (20/3/2018).

Menurut Hadi, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura membantu calon korban memasukkan kartu ke slot mesin ATM yang sebelumnya sudah diganjal dengan tusuk gigi, sehingga korban tidak bisa memasukkan kartu ATM-nya.

Karena kartu ATM tidak bisa masuk, kata dia, maka pelaku yang berpura-pura mengantri di belakang calon korban berusaha membantu. Saat korban mengulangi proses memasukkan kartu ATM, pelaku akan menghafalkan nomor pin korban.

Selain itu, ada juga pelaku yang berperan menjadi petugas bank dengan mengenakan seragam dan ID Card palsu. Pelaku akan menyuruh korban untuk menghubungi rekan mereka yang berpura-pura sebagai call center untuk meminta data pribadi korban.

"Call center yang diberikan bank hanya satu, ketika itu tidak sama berarti itu adalah call center yang tidak benar. Karena saat proses pembobolan, saat kartu macet, ada nomor call center yang harus dihubungi dan ternyata itu palsu," kata Hadi.

Pelaku umumnya menempelkan nomor call center palsu itu di mesin-mesin ATM di Indomaret atau Alfamart. Penentuan calon korban pun dilakukan secara acak.

Kasareskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengklaim, modus ini lebih berbahaya dari skimming. Sebab, pelaku ikut berinteraksi dengan korban dan bersikap meyakinkan dengan menggunakan seragam dan ID Card bank terkait.

"Untuk skimming, tersangka tinggal menunggu korban, ini masih ada peran serta tersangka yang terdiri dari beberapa orang. Ada yang menggunakan baju sesuai bank, ada yang berusaha menghafalkan pin. Itu yang lebih berbahaya," kata Angga.

Sejauh ini, Polda telah mengungkap 5 kasus dengan rincian, 1 kasus di Yogyakarta, 2 kasus di Sleman, dan 2 kasus di Bantul. Kerugian akibat kejadian ini, menurut Direskrimum Hadi mencapai puluhan juta rupiah. Namun, Hadi memastikan jaringan ini tidak berkaitan satu sama lain, dan juga tidak terkait dengan kasus skimming yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

“Yang ditangani Polda Metro ternyata terpisah, kami sudah koordinasi dengan Polda Metro atas keterkaitan ini, apakah jaringan ini bekerja sama ternyata tidak, itu sindikat tersendiri, tapi TKP-nya pernah melakukan di Yogya," kata Hadi.

Metode yang dilakukan pelaku di DIY berbeda dengan skimming. Dalam panduan berjudul “ATM Card Skimming & PIN Capturing: Customer Awareness Guide” yang dirilis Commonwealth Bank of Australia, skimming merupakan metode yang digunakan pelaku kriminal untuk mengambil data yang terekam dalam magnetic stripe atau pita magnetik yang ada di belakang kartu ATM/Debit/Kredit.

Pelaku akan memasang WiFi pocket router disertai kamera yang dimodifikasi menyerupai penutup PIN pada mesin-mesin ATM untuk mencuri PIN nasabah. Melalui alat tersebut, para pelaku menduplikasi data pita megnetik pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong.

Baca juga artikel terkait SKIMMING ATM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Abdul Aziz