Menuju konten utama

Polda Bali Dalami Permintaan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Jerinx dianggap tidak akan melarikan diri, maupun menghilangkan alat bukti, dan akan bertindak kooperatif.

Polda Bali Dalami Permintaan Penangguhan Penahanan Jerinx SID
Kuasa hukum drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Gendo Suardana (kanan), ayah Jerinx, I Wayan Arjono (tengah) dan istri Jerinx, Nora Alexandra (kiri) menunjukkan surat permohonan penangguhan penahanan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mendalami, permohonan penangguhan dan atau pengalihan jenis penahanan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx.

"Ya masih kami pelajari, kami dalami dulu," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (14/8/2020).

Menurut Yuliar, butuh waktu untuk mempelajari dan memutuskan menyetujui penangguhan atau tidak.

Sebelumnya, sekitar pukul 10.45 WITA, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana bersama, Istri Jerinx, Nora Alexandra dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono mendatangi Mapolda Bali. Mereka menyerahkan surat penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena itu adalah hak tersangka. Kami ajukan dengan penjamin bapaknya Jerinx, Wayan Arjono. Dia adalah bapak kandung Jerinx," kata I Wayan Suardana alias Gendo.

Sedangkan penjamin kedua Jerinx ialah istrinya sendiri. Alasannya, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, Jerinx dianggap tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan akan bertindak kooperatif.

Bahkan mereka menjamin: Jerinx tak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020, ada berbagai delik yang menjerat Jerinx. Di antaranya: Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukuman maksimalnya: kurungan penjara selama 6 tahun dan didenda Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait JERINX SID atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Penulis: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana