Menuju konten utama
Kasus Mafia Tanah

Polda akan Lindungi Dino Patti Djalal terkait Ancaman Pembunuhan

Polda Metro Jaya akan melindungi Dino Patti Djalal atas dugaan ancaman pembunuhan dari tersangka kasus mafia tanah.

Polda akan Lindungi Dino Patti Djalal terkait Ancaman Pembunuhan
Peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat Dino Patti Djalal menganggap kandidat calon presiden dari PDIP, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saingan berat. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Polda Metro Jaya akan melindungi eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal atas dugaan ancaman pembunuhan dari tersangka kasus mafia tanah. Polisi pun telah mengantongi barang bukti berupa rekaman ancaman.

“Dalam hal ini Polda Metro Jaya akan memberikan perlindungan kepada Bapak Dino," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Dino pun telah mengadukan peristiwa yang menimpanya ke polisi pada 3 Desember 2022. “Saya sudah sampaikan informasi ke polisi. Kemarin sudah ketemu Kapolda, sudah sampaikan hal ini dan Dirkrimum Polda juga sudah tahu," kata dia.

Ia tak menerima langsung ancaman tersebut, tapi diberitahukan oleh suruhan Mustofa, seorang terdakwa kasus mafia tanah yang kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Suruhan itu mengisahkan kepada Dino.

“Dia menyuruh orang untuk menghabisi saya, yang disuruh itu salah satu pelaku sindikat. Tapi pelaku yang disuruh ini, karena dia tidak mau ambil risiko, maka dia bocorkan rencana itu. Dia maunya diam-diam, saya sudah 'lewat'," sambung Dino.

Februari 2021, Polda Metro mengusut perkara mafia tanah yang menjarah rumah milik ibu Dino. Ada 15 terduga pelaku yang diproses hukum berdasarkan tiga pengaduan yang dilayangkan keluarga Dino. Tiga laporan polisi tersebut, masing-masing terdapat lima tersangka.

Tiga pengaduan perkara terbagi beberapa waktu. Pertama, pada April 2020, dengan lokasi tanah di Pondok Indah. Kedua, pada November 2020 dengan lahan di kawasan Kemang. Ketiga, pada 22 Januari 2021. Sementara, Dino dilaporkan ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

Dino menyebut Fredy sebagai mafia tanah yang berusaha menjarah rumah milik ibundanya seluas 721 meter persegi di Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun, menyampaikan kliennya bukan mafia tanah, melainkan pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah.

Tonin menegaskan, tudingan terhadap Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat tak berdasar. Atas pencemaran nama tersebut, Fredy melaporkan Dino pada 13 Februari 2021. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

Baca juga artikel terkait DINO PATTI DJALAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz