Menuju konten utama

Pola Penyelewengan Dana Desa Selain Desa Fiktif Menurut ICW

Selain desa fiktif, penyelewengan dana desa juga termasuk proyek palsu. 

Pola Penyelewengan Dana Desa Selain Desa Fiktif Menurut ICW
Darmayanti bersama tiga orang anak yang belum pernah mendapatkan bantuan apa pun dari Dana Desa berada di pintu rumahnya di Desa Andobeu Jaya, Kecamatan Anggomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

tirto.id - Salah satu bentuk penyelewengan dana desa adalah munculnya desa-desa baru yang tidak berpenduduk--desa fiktif. Demikian kesimpulan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu, menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satya Langkun, ada beberapa pola lain yang biasa dipraktikkan untuk menyelewengkan dana desa.

Salah satunya adalah proyek fiktif. "Jadi proyeknya tidak dibuat tapi anggarannya keluar," kata Tama di Kuningan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Modus lain adalah anggaran ganda, yaitu menganggarkan uang untuk proyek yang sebenarnya sudah rampung. "Dianggarkan lagi untuk proyek yang sama," katanya.

"Bahkan ada yang sampai, misalnya, seseorang atau oknum di pemerintahan desa yang pinjam uang menggunakan uang dana desa dan tidak dikembalikan," katanya menjelaskan praktik ketiga yang pernah ICW temukan.

Tama dan ICW berharap mengawasi dana desa lebih ketat, dari mulai penganggaran sampai penyaluran.

"Upaya akuntabilitas dan transparansi itu menjadi salah satu modal dasar pengelolaan dana desa," tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 34 desa bermasalah, tiga di antaranya fiktif, sisanya ada namun SK pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

"Saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium Kemendagri, sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca juga artikel terkait DESA FIKTIF atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino