Menuju konten utama

Poin-Poin Krusial yang Perlu Dicermati dari RUU Terorisme

Revisi UU Terorisme sulit terealisasikan dalam waktu cepat karena sejumlah isu krusial yang diperdebatkan.

Poin-Poin Krusial yang Perlu Dicermati dari RUU Terorisme
Kondisi rumah keluarga Dita masih dijaga aparat kepolisian bersenjata setelah olah TKP dan peledakan sebuah bom, Minggu (13/5). Tirto.id/Tony Firman

tirto.id - Ledakan bom di Surabaya, Minggu (13/5) pagi, membuat agenda Revisi Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali menguat. Presiden Joko Widodo bahkan memberikan ultimatum agar revisi segera dihasilkan.

"Saya juga minta ke DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun, untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut 18 Mei yang akan datang," kata Jokowi melalui akun Twitter-nya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan RUU tersebut perlu segera disahkan sebagai payung hukum bagi aparat untuk mencegah tindak pidana terorisme.

"UU terorisme sekarang sifatnya responsif, jadi kalo belum bertindak tidak bisa ditangkap. Kami berharap petugas Polri diberikan kewenangan upaya preventif," kata Setyo di Mabes Polri, Minggu (13/5/2018).

Menurut Setyo, Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berlaku saat ini belum memungkinkan kepolisian melakukan tindakan pencegahan terhadap tindak pidana terorisme. UU tersebut, kata Setyo, membuat kepolisian tidak bisa menindak sebelum punya bukti permulaan yang cukup.

"Harapannya kalau sudah terafiliasi dengan salah satu [organisasi teroris] maka bisa [langsung] ditangkap dan diproses. Kalau ada bahan peledak peluru tanpa izin bisa dikenakan UU terorisme. Tapi sekarang enggak," kata Setyo.

Desakan percepatan perampungan RUU Terorisme juga pernah disampaikan Presiden Jokowi pada 29 Mei 2017, atau lima hari setelah peristiwa bom Kampung Melayu. Ia secara khusus memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto untuk meminta DPR mempercepat pembahasan UU tersebut.

"Menindak lanjuti dari ancaman ini saya ingin agar Rancangan UU Antiterorisme ini segera dikejar ke DPR, Pak Menkopolhukam (Wiranto) agar bisa diselesaikan secepat-cepatnya," kata Jokowi dalam Rapat Kabinet Paripurna membahas persiapan Lebaran di Istana Bogor.

Wiranto benar-benar menyanggupi perintah Jokowi. Tercatat pada 18 September 2017 ia menyebut DPR lamban dalam menyelesaikan RUU Terorisme yang sudah setahun diketuk menjadi Prolegnas. Terakhir, pada 10 Mei 2018 atau beberapa jam setelah operasi penanganan kerusuhan di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, ia kembali menyampaikan desakan yang sama.

Diusulkan Pemerintah

Wacana perubahan UU 15/2003 pertama kali diungkapkan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyad Mbai pada 2010. Ia mendesak kepada pemerintah dan DPR agar merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Alasannya, agar kepolisian dan lembaga berwenang lainnya dapat melakukan pencegahan dini sebelum teror terjadi.

Wacana Mbai ditolak oleh sejumlah pihak. Salah satunya Peneliti Wahid Foundation, Rumadi Ahmad. Menurutnya revisi UU 15/2003 terlalu berlebihan dan mengisyaratkan negara ketakutan terhadap terorisme. Sementara, menurutnya, Densus 88 Polri telah mampu menangani tindakan terorisme secara baik dengan UU yang telah ada.

Wacana tersebut akhirnya benar-benar terlaksana empat hari setelah peristiwa bom Thamrin. Pada 20 Januari 2016, dalam rapat konsinyering antara pemerintah, DPD dan Badan Legislasi DPR, RUU Terorisme disepakati masuk Prolegnas 2016 sebagai usulan pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada 21 Januari 2016, menyatakan alasan pemerintah mengusulkan revisi UU tersebut guna mempercepat terbentuknya payung hukum bagi penanggulangan terorisme. Khususnya pada pencegahan.

"Kalau Perpu, (jika) DPR tidak setuju, nanti langsung batal semua. Sudah capek-capek kita buat, ditolak bubar semua. Kalau revisi, kan, ada dialog, dialektika berpikir," kata Yasonna, dilansir Tempo.

Yasonna menyatakan pemerintah berkomitmen akan mempercepat pembahasan RUU Terorisme. "Maksimal dua kali masa sidang DPR," katanya.

Pada kenyataannya, laju RUU Terorisme tidak berjalan secepat seperti yang diharapkan pemerintah. Seperti dilansir situs resmi DPR, Pansus RUU Terorisme harus terlebih dulu melakukan 11 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) perubahan UU tersebut, yakni enam kali pada masa persidangan V tahun sidang 2015-2016 dan lima kali pada masa persidangan I tahun sidang 2016-2017.

DIM tersebut baru rampung dan diserahkan DPR kepada pemerintah yang diwakili Yasonna dan Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Raja Erizman pada 14 Desember 2016. DIM ini terdiri dari 112 nomor yang disepakati dibahas pasal per pasal oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme dengan fokus pada penindakan, pencegahan dan penanganan korban terorisme.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme, M. Syafii, menyatakan serangkaian RDPU tersebut dilakukan guna membahas poin-poin krusial dalam draf RUU Terorisme yang diusulkan pemerintah.

“Itu yang bikin molor sampai sekarang enggak selesai-selesai,” kata Syafii kepada Tirto, Minggu (13/5/2018).

Upaya Melibatkan TNI

Isu pertama yang dibahas, kata Syafii, adalah perkara pelibatan TNI. Menurutnya, tidak ada perdebatan berarti di antara fraksi-fraksi DPR dan pemerintah, karena sudah terdapat aturan cantolannya di UU TNI Pasal 7 ayat (2) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, kata dia, DPR tidak bisa menyetujui begitu saja tanpa membuat mekanisme yang menjadi pelibatan TNI. Tujuannya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.

Pernyataan Syafii ini selaras dengan sikap 10 fraksi di DPR terhadap draf pertama RUU Terorisme. Dari laporan peta fraksi yang dirilis ICJR (PDF), seluruh fraksi mengusulkan perubahan atas Pasal 43B ayat 1 dan 2 tentang pelibatan TNI. Mereka bersepakat untuk membatasi peran TNI dalam menanggulangi terorisme.

Pelibatan TNI memang menjadi isu paling menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pelibatan militer tidak perlu masuk dalam revisi UU 15/2003. Sebab UU tersebut mengatur tata cara penegakan hukum, sehingga yang perlu diatur adalah institusi-institusi terkait dengan penegakan hukum.

Sedangkan TNI dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004 tidak memiliki tugas utama sebagai penegak hukum, melainkan menjaga kedaulatan negara. Dalam UU TNI Pasal 7 ayat (2) dan (3) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) juga telah diatur bahwa TNI dapat terlibat dalam tugas selain perang jika terdapat keputusan politik negara.

Kritik lain juga disampaikan mantan Koordinator KontraS, Haris Azhar. Menurutnya, masalah utama dari penanggulangan terorisme di Indonesia adalah pada sisi akuntabilitas, bukan terlibat atau tidaknya TNI. Seperti halnya operasi pemberantasan teroris di Poso, Sulawesi Tengah, sejak 2006 hingga 2013 oleh Densus 88 yang ia duga terjadi pelanggaran HAM.

Saking lamanya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pernah mengirim surat ke DPR pada 8 Januari 2018. Ia meminta pihaknya dapat dilibatkan dalam penanggulangan terorisme. Alasannya: terorisme merupakan ancaman kedaulatan negara dan menjadi tanggungjawab TNI.

Tak lama setelah surat itu diterima DPR, pelibatan TNI akhirnya disepakati pada 14 Maret 2018 dan masuk dalam Pasal 43 J ayat 1, 2 dan 3, seperti yang tercatat dalam draf RUU Terorisme per 17 April 2018.

Ayat 1 menyatakan, "Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang". Ayat 2 menyatakan, "Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denga tugas pokok dan fungsi TNI". Ayat 3 menyatakan, "ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden".

Syafii tidak membantah bahwa persetujuan tersebut juga mempertimbangkan surat Panglima TNI. Menurutnya, pasal tersebut menjadi jalan tengah antara kepentingan pemerintah, Panglima TNI dan upaya menghindari tumpang tindih dengan UU TNI.

Politikus Gerindra ini menyatakan presiden wajib membuat Perpres paling lambat setahun setelah UU tersebut disahkan. "Nanti bagaimana mekanismenya (pelibatan TNI) diatur presiden dengan berkonsultasi dengan DPR," kata Syafii.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Enny Nurbaningsih, yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Terorisme, membenarkan surat tersebut mempengaruhi kesepakatan pasal ini. "Ya, semua tentu kami pertimbangkan," kata Enny kepada Tirto.

Anggota Pansus RUU Terorisme dari F-PKS, Nasir Djamil menilai pelibatan TNI dalam menangani terorisme memang tidak dapat dihindarkan. Sebab, menurutnya, terdapat aksi teror yang mengancam kedaulatan negara dan membutuhkan peran militer, seperti kasus Santoso di Poso.

"Yang coba kami kompromikan dengan pemerintah dan TNI adalah mekanisme pelibatannya. Jangan sampai menyalahi undang-undang," kata Nasir kepada Tirto.

Pemerintah Ngotot Bisa Tangkap Teroris Tanpa Bukti Awal yang Cukup

Pembahasan pelik antara pemerintah dan DPR terjadi pada pasal 28 tentang penangkapan. Draf yang diusulkan pemerintah berbunyi, "penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari." Menghapus frasa "bukti permulaan yang cukup" dalam UU sebelumnya.

Rancangan ini membuat UU Terorisme punya kedekatan dengan Internal Security Act (ISA) Singapura dan Malaysia yang memang dijadikan rujukan pemerintah Indonesia dalam merancang RUU Terorisme. Pasal 73 ayat 1 ISA Malaysia menyebutkan bahwa polisi bisa menahan seseorang selama 60 hari tanpa surat perintah dan bantuan hukum. Setelah 60 hari, Kementerian Dalam Negeri Malaysia bisa memperpanjang masa tahanan tanpa sidang sampai dengan dua tahun. Itu semua bisa dilakukan tanpa menyertakan bukti apa pun.

Pemerintah dan Densus 88, kata Ketua Pansus Syafii, berargumen rancangan pasal tersebut harus lolos agar penanganan terorisme bisa cepat dilakukan sejak dini. Sebab, jika menunggu cukup bukti seperti yang diatur dalam KUHAP, akan memakan waktu yang lama dan membuat jejaring teroris terus berkembang.

Menurut Syafii, poin krusial inilah yang menjadi bahan perdebatan yang alot di antara fraksi-fraksi di DPR. Pemerintah bersama beberapa fraksi DPR tetap ngotot rancangan tersebut lolos. Di sisi lain, beberapa fraksi menolak rancangan tersebut.

"Kalau dilihat pemerintah itu memang sudah terpengaruh kepentingan polisi. Mereka kan maunya langsung tangkap, tembak," kata Syafii.

Syafii secara pribadi menilai rancangan tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi terjadi salah tangkap dan melanggar HAM, seperti halnya yang terjadi pada kasus Siyono, terduga teroris yang meninggal setelah ditahan Densus 88 sebelum terbukti.

"Kami dari Gerindra meminta juga agar penahanan dikurangi jadi 7 hari," kata Syafii.

Pendapat Syafii ini selaras dengan laporan ICJR terkait RUU Terorisme yang menyatakan rancangan tersebut lemah secara hukum dan berpotensi maladministrasi. Pasalnya, praktik penangkapan model ini dapat mengarah pada incommunicado atau penahanan tanpa akses terhadap dunia luar yang rentan penyiksaan dan penghilangan.

Infografik Teroris

Sementara, Anggota Pansus F-PKS, Nasir Djamil menyatakan penolakan fraksinya pada pasal tersebut karena akan membuat penindakan tindak pidana terorisme akan keluar dari jalur hukum dan rawan digunakan rezim untuk melakukan kesewenangan.

"Yang semacam ini pernah dipraktikkan di Singapura dan Malaysia. Ya, kalau pemerintah memang maunya langsung tangkap dan tembak seperti Duterte, ya silakan. Kami masih mau menjunjung HAM," kata Nasir kepada Tirto.

Pada 2013, Human Rights Watch mempertanyakan keputusan Internal Security Act (ISA) Singapura karena memberikan kekuasaan aparat hukum untuk menangkap dan menahan terduga pelaku kejahatan tanpa batas waktu penahanan. Kekuasaan itu juga disertai penangkapan tanpa tuntutan dan koreksi hukum.

Artinya aparat pemerintah Singapura bisa menangkap siapapun yang diduga akan melakukan makar, spionase, dan terorisme tanpa alasan yang kuat. Pada September 2011, Kementerian Dalam Negeri Singapura mengatakan selama ancaman teror, spionasi, makar dan fundamentalisme rasial/agama tetap ada, maka ISA akan tetap diberlakukan.

Dari risalah rapat awal yang diterima Tirto, rancangan yang menghapus frase "bukti permulaan yang cukup" tersebut disetujui oleh PDIP, Hanura dan Golkar. Sementara, fraksi lainnya menolak, termasuk beberapa fraksi yang merupakan koalisi pemerintah seperti PKB dan Nasdem.

Anggota Pansus dari F-Golkar, Dave Laksono, membenarkan persetujuan fraksinya. Menurutnya, Golkar menilai penanganan terorisme butuh percepatan tindakan dan bukti awal intelijen saja sudah cukup untuk melakukan penangkapan.

"Kalau tunggu bukti yang cukup mereka keburu melakukan teror. Ini kan kejahatan luar biasa, jadi harus special juga peraturannya," kata Dave kepada Tirto.

Perihal ini, pemerintah melalui Enny Nurbaningsih, menjelaskan rancangan tersebut pada waktu itu dibuat pemerintah dengan pertimbangan pencegahan terorisme. Namun ia membantah pemerintah tidak memperhatikan HAM. Sebab, menurutnya, dalam rancangan lainnya pemerintah tetap menerima upaya pengawasan dari DPR dan mengusulkan kerja sama deradikalisasi antar lembaga pemerintah.

"Pencegahan dini seperti menangkap mereka yang terafiliasi dengan jaringan teroris, penambahan masa penyidikan, program deradikalisasi, dan perlindungan pada korban sebelumnya tidak ada sekarang ditambah," kata Enny kepada Tirto.

Pasal 28 dalam draf RUU Terorisme 17 April 2018, akhirnya menyepakati frasa "berdasarkan bukti permulaan yang cukup" tetap ada. Masa penahanan pun dikurangi menjadi 14 hari. Tambahan dari DPR dalam pasal ini terdapat pada ayat (3) bahwa penahanan "harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM."

Pemerintah dan DPR Masih Selisih Pendapat Soal Definisi

Saat ini, kata Syafii, pembahasan RUU Terorisme tinggal menyisakan pembahasan definisi. Hal ini, kata dia, karena pemerintah belum menyetujui usulan tambahan frasa "tujuan politik, motif politik atau ideologi" dalam definisi tindakan terorisme. Padahal, menurutnya, definisi tersebut telah disetujui oleh Polri, BNPT dan TNI.

"Enggak jelaslah itu mereka apa maunya. Mereka contohkan sendiri kalau tindakan pidana umum dan teroris itu beda di motifnya, tapi [saat mau] ditambah definisinya enggak mau," kata Syafii.

Anggota Komisi III DPR ini menduga pemerintah memang menginginkan agar definisinya tetap luas supaya bisa menjadi pasal yang lentur untuk dimanfaatkan bagi kepentingan mereka.

Tuduhan tersebut dibantah oleh Enny. Menurutnya, pemerintah menolak karena definisi tersebut tidak terlalu penting. Mengingat, dalam Pasal 6 dan 7 RUU Terorisme, telah disebutkan dengan jelas unsur-unsur yang melingkupi tindakan pidana terorisme.

"PBB saja tidak punya definisi tunggal. Kalau kita mendefinisikan itu malah bahaya. Nanti bisa menyulitkan pembuktian di muka hukum. Kalau dia [teroris] mengaku tidak memiliki motif ideologi dan politik, nanti tidak bisa dihukum," kata Enny.

Enny menyatakan dengan serangkaian teror yang terjadi akhir-akhir ini pemerintah akan mengusulkan pembahasan definisi tidak diteruskan dan RUU Terorisme segera disahkan. “Targetnya masa sidang depan sudah sah,” kata Enny.

Baca juga artikel terkait UU TERORISME atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Zen RS & M. Ahsan Ridhoi