Menuju konten utama

Poenale Sanctie dan Penyiksaan terhadap Buruh Perkebunan Deli

Poenale sanctie membuat perkebunan besar di Sumatra Timur jadi seperti tangsi militer yang kelewat keras.

Poenale Sanctie dan Penyiksaan terhadap Buruh Perkebunan Deli
Pekerja menjemur tembakau iris di Argo Wisata Kampung Tembakau, Desa Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Khairizal Maris

tirto.id - Dihapuskannya Tanam Paksa pada 1870 tidak memberikan kemudahan apa pun bagi buruh dan kaum tani. Sistem pembayaran pajak tanah menggunakan tanaman bernilai ekspor ini dengan cepat digantikan sistem ekonomi uang yang dibawa oleh pemodal asing. Bermula dari pengesahan Undang-Undang Agraria 1870, orang-orang Eropa dari luar lingkaran pegawai kolonial beramai-ramai menginvestasikan uangnya di negara koloni.

Jan Breman, Profesor Emiritus Sosiologi di University of Amsterdam, dalam Penguasaan Tanah dan Tenaga Kerja Jawa di Masa Kolonial (1986: 38), berpendapat liberalisme ekonomi yang baru terjadi di Nusantara kala itu dengan segera memunculkan transisi buruh tani ke tenaga kerja bebas. Petani yang tidak memiliki tanah untuk disewakan terdorong untuk mencari kerja atas kehendak sendiri di berbagai proyek kolonial dan perkebunan swasta.

Celakanya, tenaga kerja murah dan melimpah diperoleh dengan jalan paksaan. Di buku yang sama, Breman mengimbuhkan bahwa demi memenuhi kebutuhan tenaga kerja, para majikan kulit putih tidak segan menerapkan kontrak yang mengikat. Selama kontrak, para buruh dilarang meninggalkan pekerjaannya karena mereka sudah mendapat pembayaran di muka. Tidak sedikit pula yang harus tinggal di barak-barak penampungan dan menjalankan kerja wajib tanpa upah tambahan.

Perjanjian kerja yang sangat mencekik ini semakin berat tatkala pemerintah kolonial menerbitkan Koeli Ordonantie atau Undang-Undang Kuli pada tahun 1880. Pembukaan perkebunan besar-besaran yang diikuti peningkatan tajam kebutuhan buruh di Sumatra Timur, membuat pemerintah merasa perlu mengatur perilaku sekaligus menghukum para buruh perkebunan yang dianggap merepotkan pengusaha Eropa. Butir-butir hukuman yang kelewat kejam ini kemudian dikenal dengan sebutan poenale sanctie (sanksi pidana).

Buruh Malas dan Buruh Rajin

Berbeda dengan Jawa yang sudah menyaksikan pertumbuhan jumlah perkebunan besar sepanjang masa Tanam Paksa (1830-1870), eksploitasi kekayaan alam di Sumatra waktu itu baru berada pada tahap awal. Sistem ekonomi liberal yang datang setelahnya menandai terbentuknya masyarakat perkebunan Sumatra Timur yang terkonsentrasi di wilayah Kesultanan Deli.

Dalam berbagai catatan sejarah kolonial, sosok Jacobus Nienhuys dianggap sebagai peletak dasar budaya tembakau yang memakmurkan pesisir timur Sumatra setelah berhasil membuka wilayah itu pada 1863. Perusahaan Deli Maatschappij yang dia dirikan enam tahun setelahnya merupakan perusahaan perkebunan swasta pertama dan terbesar di masa kolonial. Menurut mitos, Nienhuys seorang diri merintis daerah yang nyaris kosong dan kumuh di Deli menjadi perkebunan tembakau raksasa dengan ratusan ribu buruh.

Jan Bremen dalam karyanya yang lain, Menjinakkan Sang Kuli: Politik Kolonial pada Awal Abad ke-20 (1997: 18), mengisahkan Nienhuys tidak datang ke Deli secara kebetulan melainkan diundang. Penguasa tanah itu rupanya pernah mengutus seorang Arab ke Jawa untuk menarik minat perusahaan dagang terhadap peluang ekonomi setempat. Nienhuys, mewakili kongsi dagang asal Rotterdam, menjadi orang Belanda pertama yang menanamkan modalnya setelah Sultan Deli mengizinkannya menanam tembakau di tanah seluas 25.000 hektare tanpa uang sewa.

Pada masa permulaan, tenaga kerja jauh lebih langka dibandingkan ketersediaan tanah. Nienhuys, sang perintis, awalnya menerapkan sistem upah agar orang-orang Batak dan Melayu di pesisir timur mau berpartisipasi menanam tembakau. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil karena sebagian orang Melayu menolak kerja upahan, sementara orang Batak menganggapnya “tidak layak.”

Kesal diperlakukan demikian, Nienhuys lantas menjuluki mereka sebagai bangsa pemalas. “Penduduk setempat bukanlah tenaga kerja yang cocok karena tak punya disiplin dan malas. Orang Batak adalah bangsa yang umumnya bodoh,” catat Bremen, mengutip tulisan Nienhuys yang terbit di De Indische Mercuur (1888). Pendapatnya ini seolah dianggap menjadi kebenaran ketika di kemudian hari semakin banyak orang Eropa mengikuti jejak Nienhuys membuka perkebunan.

Masih menurut Bremen, dari sinilah Nienhuys memutuskan merekrut buruh dari luar Sumatra. Dia berusaha mendatangkan sepuluh orang haji dan para muridnya dari Penang untuk ikut bekerja. Tetapi bukannya datang ke Deli, sebagian besar dari mereka malah mangkir dan memilih kembali mengajar agama ketimbang melakukan kerja upahan. Pada tahun 1865, Nienhuys berhasil mendatangkan 120 buruh Cina dari Semenanjung Malaya yang dia anggap lebih rajin.

Tak lama kemudian, tembakau terbukti menjadi komoditas yang menguntungkan di Eropa. Jumlah tuan kebun di Sumatra Timur meningkat drastis diikuti sikap persaingan dalam mendapatkan tenaga kerja kontrak. Sementara para majikan bersusah payah mempertahankan kesetiaan buruh mereka, Nienhuys pulang ke Belanda sebagai orang berpengaruh yang kekayaannya mencapai setengah juta gulden.

Strategi Menjinakkan Buruh

Seperti halnya yang pernah dialami Nienhuys, pelarian buruh perkebunan merupakan masalah akut bagi tuan kebun Deli jelang akhir abad ke-19. Akan tetapi, berbeda dibandingkan sebelumnya, kondisi kerja yang buruk pada waktu itu merupakan alasan bagi sebagian buruh untuk melarikan diri. Kehebohan soal tindakan tuan kebun yang semena-mena menganiaya seorang buruh hingga meninggal dunia bahkan sempat mendapat pemberitaan besar.

Pada 1879, para tuan kebun membentuk Deli Planters Vereeniging (Perhimpunan Tuan Kebun Deli) yang secara khusus mengurusi masalah buruh sambil berusaha menjaga citra perkebunan Deli. Mereka memberlakukan denda berupa pengurangan upah kepada buruh yang berusaha melarikan diri atau mengikat kontrak di tempat lain. Tidak tanggung-tanggung, komite tuan kebun juga mempekerjakan barisan penjaga dari suku setempat yang siap memburu para pelarian.

Berbagai upaya komite tuan kebun mengisi kebutuhan tenaga kerja murah membuat Deli dipenuhi berbagai kasus penyiksaan terhadap buruh. Kabar penyiksaan terhadap beberapa tenaga kerja yang berasal dari wilayah kekuasaan Inggris di Malaya lama-kelamaan membuat malu Parlemen Kerajaan Belanda. Padahal sebelumnya, pemerintah kolonial sempat membesar-besarkan jaminan keselamatan kerja bagi setiap buruh perkebunan Deli.

INFOGRAFIK Poenale Sanctie

INFOGRAFIK Poenale Sanctie

Demi memuaskan komite tuan kebun yang menghendaki hukuman bagi buruh pembangkang, pemerintah kolonial mengesahkan Undang-Undang Kuli pada 1880. Isi pokoknya berputar di sekitar aturan pemberian kontrak, upah, izin tertulis bagi yang ingin keluar perkebunan, dan hukuman (poenale sanctie). Perjanjian kerja yang disesuaikan setelahnya wajib disepakati setiap buruh kendati sebagian besar dari mereka tidak bisa membaca.

Menteri Urusan Tanah Jajahan, Otto van Rees, sempat mengkritisi poenale sanctie dalam Undang-Undang Kuli yang justru dibuat sekadar menguntungkan majikan. Dia menunjuk keberadaan peraturan yang hanya samar-samar menyebut kemungkinan pelanggaran oleh tuan kebun. Secara garis besar, poenale sanctie membuat perkebunan besar di Sumatra Timur jadi tampak seperti tangsi militer yang kelewat keras.

Jika dianggap terbukti membangkang, baik buruh laki-laki maupun perempuan akan dihukum dengan cara diikat dan dipukuli di depan umum untuk menakuti buruh lain. Buruh perempuan yang tertangkap ada kalanya pula ditelanjangi dan diarak mengelilingi barak buruh laki-laki sambil dipukuli. Sementara, laki-lakinya ada yang digantung terbalik, dicambuk, bahkan diseret kuda. Tidak sedikit dari mereka yang meninggal atau malah memilih bunuh diri karena tidak tahan dengan rasa malu.

Ann Laura Stoler dalam Kapitalisme dan Konfrontasi di Sabuk Perkebunan Sumatera 1870-1979 (1995) mencatat adanya polemik di kalangan orang Belanda terkait kabar kekejaman dalam poenale sanctie. Praktik pemerasan tenaga yang berlebihan ini membuat tokoh-tokoh sosialis Belanda merasa gelisah. Tidak sedikit di antara mereka yang melancarkan kritik berulang-ulang sambil membandingkan kondisi kerja dan hidup kaum buruh di perkebunan Deli dengan perbudakan modern.

Pada 1902, seorang tokoh sosialis sekaligus pengacara di Keresidenan Sumatra Timur, J. van den Brand, memutuskan membeberkan bentuk-bentuk penyiksaan yang dia saksikan dalam lembaran brosur bertajuk De Millioenen uit Deli. Tulisannya yang menggebu dan penuh kemarahan pada praktik kolonial khas gaya Multatuli ini dianggap menyebarkan fitnah, tetapi di saat bersamaan juga berhasil membakar semangat perubahan pada nasib buruh perkebunan.

Sayangnya, harapan Van den Brand menghapus poenale sanctie tidak bisa terjadi dalam semalam. Kebiasaan menghukum yang dilakukan mandor kulit putih kepada buruh kulit berwarna sudah begitu mengakar, sehingga ketika ordonansi kuli dihapus pada 1915, penderitaan fisik para buruh tidak ikut berakhir. Poenale sanctie baru berhasil dihapus pada 1930 berkat perjuangan Mohammad Husni Thamrin dalam sidang Volksraad.

Baca juga artikel terkait BURUH PERKEBUNAN atau tulisan lainnya dari Indira Ardanareswari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Indira Ardanareswari
Editor: Irfan Teguh