Menuju konten utama

PNS Sudah Boleh Rapat di Hotel, Tingkat Hunian Kamar Naik

BPS mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2022 mencapai 50,02 persen.

PNS Sudah Boleh Rapat di Hotel, Tingkat Hunian Kamar Naik
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto. foto/Dok. BPS

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2022 mencapai 50,02 persen. Posisi itu naik 2,64 poin dibandingkan bulan sebelumnya serta naik 13,38 poin dibandingkan dengan kondisi September 2021.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto menjelaskan, peningkatan TPK ini terjadi lantaran sebagian besar pemerintah daerah (pemda) sudah melakukan kegiatan dinas untuk melakukan rapat atau meeting. Peningkatan juga terjadi karena sebagian delegasi G20 sudah berada di Indonesia.

"Penyebab kenaikan diantaranya hotel bintang ini yang banyak digunakan untuk meeting sudah mulai dibuka dinas-dinas maupun pemda, kemudian event seperti G20 di bali, wisuda beberapa universitas," ujarnya dalam Rilis BPS, di Kantornya, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Dia merinci, TPK tertinggi tercatat di Kalimantan Timur 60,25 persen. Diikuti oleh Lampung dan Jawa Timur masing-masing sebesar 55,22 persen dan 54,67 persen. Sementara sebagian besar provinsi mengalami kenaikan TPK pada September 2022 dengan kenaikan tertinggi tercatat di Bali sebesar 36,99 poin.

"Untuk beberapa provinsi yang mengalami peningkatan TPK tertinggi Kaltim ini banyak hotel digunakan untuk meeting oleh dinas maupun pemda dan beberapa kementerian berkunjung ke kaltim terkait dengan percepatan IKN," ujarnya.

Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2022 mencapai 1,64 hari, naik 0,05 poin dibandingkan dengan September 2021, tetapi turun 0,02 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Pada umumnya, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi daripada tamu Indonesia. Tercatat rata-rata lama menginap tamu asing sebesar 2,49 hari, sedangkan tamu Indonesia sebesar 1,58 hari.

Rata-rata lama menginap tamu hotel terlama tercatat di Bali sebesar 2,36 hari; diikuti Papua Barat dan Nusa Tenggara Barat masing-masing sebesar 1,94 hari dan 1,92 hari. Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu hotel tersingkat tercatat di Sulawesi Tenggara sebesar 1,16 hari.

Rata-rata lama menginap tamu asing terlama tercatat di Riau sebesar 4,44 hari, sedangkan yang tersingkat tercatat di Bengkulu, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat sebesar 1,00 hari.

Sementara untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap terlama tercatat di Bali sebesar 2,14 hari, sedangkan yang tersingkat tercatat di Sulawesi Tenggara sebesar 1,16 hari.

Baca juga artikel terkait TINGKAT HUNIAN HOTEL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang