Menuju konten utama

PNS Jakarta Bolos Setahun & Jadi Kurir Narkoba, Wagub DKI: Sanksi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan memberikan sanksi tegas jika PNS tersebut terbukti bersalah.

PNS Jakarta Bolos Setahun & Jadi Kurir Narkoba, Wagub DKI: Sanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mendalami kasus pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan membolos selama setahun ternyata dan kurir narkoba. Dia berjanji bakal menindaklanjuti kasus PNS DKI Jakarta berinisial HH (37) itu.

"Kalau ditemukan bukti-bukti nyata yang jelas tentu kami pak gubernur akan memberikan sanksi yang tegas," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Menurut Riza, tindakan PNS tersebut mencoreng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal harusnya PNS tersebut justru menjadi contoh perilaku yang baik.

"Apalagi PNS ASN DKI Jakarta harus memberikan contoh teladan yang baik," tuturnya.

PNS DKI Jakarta yang bolos sekitar setahun tersebut, ditangkap polisi di rumahnya, daerah Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh pada Senin (26/4/2021). Polisi turut menyita alat hisap sabu dan barang bukti sabu-sabu seberat 5,30 gram.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga telah mengkonfirmasi kasus ini. Dia tidak menampik kalau oknum PNS ini adalah bawahannya yang saat ini bertugas di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Tetapi pegawai itu kata dia sudah tidak masuk kerja selama setahun belakangan ini.

"Iya oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai staf di sudin (Suku Dinas) Perhubungan Jakarta Selatan," kata Syafrin ketika dikonfirmasi.

Lantaran tersandung kasus yang mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, oknum PNS itu bakal dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak terhormat. Saat ini proses pemecatan sedang diurus.

"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Syafrin.

Baca juga artikel terkait PNS DKI JAKARTA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana