Menuju konten utama

PNS DKI Diizinkan Telat untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

PNS dan pegawai CPNS di Pemprov DKI Jakarta diizinkan untuk terlambat masuk kerja pada 15 Juli 2019 untuk keperluan mengantarkan anak di hari pertama sekolah. 

PNS DKI Diizinkan Telat untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Siswowidodo

tirto.id - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungannya telat masuk kerja beberapa jam pada Senin (15/7/2019) pekan depan.

Izin tersebut diberikan kepada PNS Pemprov DKI Jakarta yang mengantarkan anak-anak mereka di hari pertama sekolah.

Keputusan Pemprov DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 54/SE/2019 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah. Surat edaran itu diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

"Dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah, guna menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020, yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2019," kata Saefulloh dalam surat edaran yang diterima wartawan Tirto pada Jumat (12/7/2019).

Surat edaran itu meminta para Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah memberikan izin kepada PNS atau CPNS untuk mengantarkan anak mereka ke sekolah pada hari Senin pekan depan, dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, pemberian izin kepada PNS untuk memulai kerja setelah mengantar anak ke sekolah pada 15 Juli 2019, paling lambat sampai dengan pukul 09.30 WIB. Kedua, pemberian izin tersebut tetap harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik.

Ketentuan ketiga terkait mekanisme pemberian izin. Pegawai diharuskan mengajukan izin secara tertulis kepada atasan langsung dan dilaporkan ke pejabat pengelola kepegawaian.

Kemudian, permintaan izin itu akan diinput oleh operator masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah ke sistem e-absensi dengan cara memilih keterangan "mengantar anak pada hari pertama sekolah," paling lambat tanggal 12 Juli 2019.

Keempat, bagi atasan langsung dan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin.

Para Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan surat edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta itu melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom