Menuju konten utama

PNS dengan Masa Jabatan 25 Tahun Lebih Tak Berhak Rumah Subsidi

Kementerian PUPR tengah merancang persyaratan kredit untuk rumah subsidi bagi PNS. Salah satu syaratnya PNS dengan masa jabatan lebih dari 25 tahun tak berhak mendapatkan fasilitas kredit rumah subsidi.

PNS dengan Masa Jabatan 25 Tahun Lebih Tak Berhak Rumah Subsidi
Warga mengayuh sepeda di salah satu komplek perumahan bersubsidi di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (8/8/2018). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

tirto.id -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menerapkan aturan persyaratan pengajuan rumah bersubsidi bagi Pegawai Negeri Sipil.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Heripoerwanto menjelaskan, salah satu syarat itu adalah, PNS dengan masa jabatan lebih dari 25 tahun tak berhak mengajukan kredit rumah subsidi.

“Untuk ASN ada sesuatu yang tidak dimiliki masyarakat umum yaitu pengabdian ASN. Misalnya kaya teman-teman di depan bekerja 20-25 tahun kalau generasi dulu mereka bisa mendapatkan rumah jabatan atau dinas. Tapi sekarang tidak ada lagi," kata Eko di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Ia menyebut, nantinya program ini akan lebih menyasar PNS muda dengan jenjang jabatan paling rendah yang belum memiliki rumah dan gajinya belum cukup sesuai persyaratan KPR komersial.

"Nah bagaimana dapat rumah padahal kalau komersial belum tentu cukup juga gajinya,” jelas dia.

Pemerintah memang tengah berencana mengubah aturan batas maksimal penghasilan untuk penerima manfaat subsidi rumah pemerintah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal tersebut dilakukan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri golongan IIIA dapat memiliki rumah lewat fasilitas tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, subsidi yang dapat dinikmati oleh para aparatur negara itu berupa subsidi bunga serta uang muka rendah. Untuk tahap pertama, ditargetkan ada 1 juta rumah bersubsidi yang bisa dibeli oleh para ASN golongan III di tahun 2019.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Agung DH