Menuju konten utama

PN Jaktim Jadwalkan Sidang Perdana Bos PS Store Hari Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan berkas pembacaan dakwaan terhadap bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar, atas tuduhan pelanggaran kepabeanan.

PN Jaktim Jadwalkan Sidang Perdana Bos PS Store Hari Ini
Ilustrasi Menggunakan Ponsel. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang pembacaan dakwaan terhadap pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar, atas tuduhan pelanggaran kepabeanan pada produk telepon genggam, Senin (10/8/2020) siang.

"Kalau sesuai jadwal yang disiapkan sekitar pukul 13.55 WIB di Pengadilan Negeri Jaktim," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono di Jakarta dilansir dari Antara, Senin (10/8/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Milano telah menyiapkan berkas pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Untuk itu terdakwa diwajibkan untuk hadir pada agenda tersebut.

Putra Siregar memang tidak ditahan dalam perkara ini dan hanya menyandang status sebagai tahanan kota.

"Jika yang bersangkutan tidak hadir, maka tergantung pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Bos PS Store, Putra Siregar, telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan telepon genggam yang diduga ilegal usai ditangkap oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.

Putra diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006.

Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp61,3 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS PS STORE

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto