Menuju konten utama

PN Jaksel Periksa Sejumlah Saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri

Sejumlah pihak akan memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

PN Jaksel Periksa Sejumlah Saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan persidangan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Hari ini agenda sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Sidang dimulai pukul 09.30," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto melalui pesan singkatnya, Selasa, 22 November 2022.

Namun demikian, Djuyamto belum mengetahui secara rinci terkait siapa saja serta berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan.

"Terkait saksi-saksi, kami belum dapat informasi," kata Djuyamto.

Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, dalam kasus obstruction of justice, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky