Menuju konten utama

PN Jaksel Gelar 2 Sidang terkait Kasus Sambo Hari Ini

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer dan menghadirkan saksi untuk terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J.

PN Jaksel Gelar 2 Sidang terkait Kasus Sambo Hari Ini
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ada dua sidang yang akan digelar secara terpisah yaitu pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer dan pemeriksaan saksi untuk enam terdakwa obstruction of justice.

"Kamis, 5 Januari sidang untuk terdakwa Richard Eliezer dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Kamis 5 Januari 2023.

Sementara itu, pada sidang obstruction of justice hari ini jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi untuk enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Kamis, 5 Januari 2022 sidang untuk terdakwa obstruction of justice Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dengan agenda Pemeriksaan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Djuyamto.

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sementara itu, dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

Tujuh terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky