Menuju konten utama

PN Jakpus Kembali Ditutup akibat Dua Pegawai Positif COVID-19

Penutupan gedung PN Jakarta Pusat merupakan kedua kalinya dilakukan akibat ditemukan kasus positif COVID-19.

PN Jakpus Kembali Ditutup akibat Dua Pegawai Positif COVID-19
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ANTARA/Livia Kristianti)

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditutup selama tiga hari mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10) karena dua aparatur sipil negara (ASN) di kantor tersebut terpapar COVID-19.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dilaksanakan terbatas, khusus untuk hal-hal yg bersifat sangat mendesak," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi, Selasa (6/10/2020) dilansir dari Antara.

Ia mengatakan penutupan itu juga mengikuti arahan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menutup gedung yang berlokasi di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat itu.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah melakukan penelusuran (tracing) dengan metode tes cepat massal untuk para pegawai lainnya. Ada sebanyak 250 pegawai yang mengikuti pengetesan cepat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk sementara jumlah yang reaktif dalam tes cepat massal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berjumlah 40 orang terdiri dari Hakim dan ASN," kata Bambang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat melakukan penutupan sementara akibat adanya seorang hakim yang dinyatakan positif COVID-19 pada Agustus 2020. Penutupan dilakukan dalam waktu satu minggu sejak Selasa (25/8) hingga Selasa (1/9).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto