Menuju konten utama

PMII Terbelah: Anti KPK 'Taliban' vs Tolak Intervensi Imam Nahrawi

Sikap PB PMII dianggap "Alay". Sebab mencoba intervensi proses hukum KPK melalui pengerahan massa.

PMII Terbelah: Anti KPK 'Taliban' vs Tolak Intervensi Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi (tengah) meninggalkan tempat usai memberikan keterangan pers pengunduran dirinya di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menerbitkan instruksi aksi serentak kepada seluruh kadernya di daerah. Tujuannya melantangkan protes besar-besaran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Jumat (20/9/2019).

Salah satu sebabnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh lembaga antirasuah itu.

"Penetapan tersangka [Imam] ini kami duga sangat politis dan melanggar hukum," tulis Koordinator Aksi Nasional PMII Syarif Hidayatullah dalam pernyataan sikap yang dilampirkan di surat instruksi itu.

Surat itu dibuat pada, Rabu (18/9/2019), beberapa saat usai Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus suap senilai Rp25,6 miliar. Imam sendiri adalah mantan ketua umum PMII Cabang Surabaya dan bekas koordinator cabang Jawa Timur. PB PMII menganggap politikus PKB itu, politisi muda yang penuh prestasi selama menjabat sebagai menteri.

"Terindikasi kelompok Taliban [radikalisasi kelompok ekstremis] di tubuh KPK yang hari ini ramai menjadi perbincangan memang menargetkan kader-kader NU," tuding Syarif.

Beberapa mahasiswa memang sempat melakukan demonstrasi di depan Gedung KPK. Mereka memakai jas biru PMII, melemparkan telur busuk ke Gedung KPK, mengancam akan membawa massa lebih banyak, hingga akhirnya dibubarkan oleh polisi.

Pembangkangan Serentak

Instruksi PB PMII tak berjalan mulus. Pengurusnya melakukan pembangkangan sikap nasional. Di antaranya: Pengurus Cabang (PC) PMII Kabupaten Jember, Sleman, Surakarta, dan Depok.

Ketua Umum PC PMII Kabupaten Jember Ahmad Hamdi Hidayatullah mengatakan, PMII harus terbebas dari pengaruh politik praktis. Menurutnya PB PMII kali ini, telah terpengaruh kepentingan seniornya yang tersandung kasus korupsi yaitu, Imam Nahrawi.

"Sikap tersebut merupakan bentuk penghinaan bagi kader-kader yang tetap menjaga independensi kelembagaan PMII," kata Ahmad melalui pernyataan sikapnya yang disampaikan kepada reporter Tirto.

Ahmad mengutuk intervensi terhadap proses hukum yang dilakukan dengan cara memobilisasi kader-kader PMII. Dia meminta agar seluruh kader PMII di Jember menolak instruksi PB PMII. Dia juga menganggap, tuduhan PB PMII soal KPK disusupi kelompok Taliban, merupakan kesesatan cara berpikir.

"Menuntut PB PMII untuk menarik surat instruksi aksi tersebut, demi menjaga integritas organisasi," tuturnya.

Sedangkan Ketua PC PMII Sleman Sidik Nur Toha, justru mendukung agenda penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya isu KPK disusupi kelompok Taliban, hanyalah asumsi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.

"Kami menolak melaksanakan instruksi itu. PC PMII Sleman mengimbau kepada seluruh kader di lingkup PC PMII Sleman untuk tidak terlibat dalam aksi yang diinstruksikan dalam surat PB PMII," kata Sidiq kepada reporter Tirto, Jumat (20/9/2019).

Sidiq menganggap, langkah yang dilakukan oleh PB PMII itu terlalu "Alay", dengan mengerahkan massa untuk melakukan tekanan kepada KPK.

"Argumen yang dibangun tidak objektif. Menuduh KPK tebang pilih karena menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Terus mereka membela karena Imam sebagai senior dan bagian dari keluarga PMII dan bagian dari Nahdliyin. Menurut kami sangat subjektif dan bias," ucapnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Umum PC PMII Kota Depok Qiwamudin. Dia mengajak agar masyarakat tetap mendukung KPK menjalankan tugasnya sesuai UU 30/2002.

Seruan PB PMII soal isu Taliban, kata Qiwamudin, merupakan tuduhan tanpa bukti yang kuat. Sehingga tak sesuai dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah.

"Kami meminta PB PMII bertanggung jawab dengan memberikan bukti atas tuduhan tersebut," kata Qiwamudin kepada reporter Tirto.

Sedangkan Ketua Umum PC PMII Kota Surakarta Najih Fikriyah memercayakan kasus Imam, terhadap proses hukum yang berlaku. Menurutnya PMII harus menjaga idealisme, integritas, dan martabat organisasinya. Maka dari itu ia menolak instruksi PB PMII.

Selanjutnya, PMII Melawan di Meja Hijau?

Nurul Ghufron, komisioner KPK terpilih mengatakan, penolakan terhadap sikap PB PMII itu hal biasa. Dia sendiri adalah mantan kader PMII Kabupaten Jember.

"Jadi kalau kemudian ada yang pro dan kontra, atau mau berunjuk rasa atau tidak, ya tidak apa-apa. Namanya masih mahasiswa," ujarnya kepada Tirto, Jumat (21/9/2019).

Namun dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menuturkan, demonstrasi tak akan mengubah status hukum Imam Nahrawi sebagai tersangka KPK. Dia justru memberikan alternatif jalur untuk protes.

"Kalau tidak terima terhadap penetapan tersangka, seharusnya dilakukan praperadilan, bukan demonstrasi," pungkasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan, penetapan Imam sebagai tersangka, murni adalah tindakan penegakan hukum. Sebelumnya Imam telah mangkir tiga kali dari panggilan KPK.

"Tidak ada motif politik sama sekali," kata Laode di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KONI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dieqy Hasbi Widhana