Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP

Plt Sekjen Golkar Aziz Syamsuddin Jadi Saksi Meringankan Novanto

Namun, Aziz tak ingin mengomentari hal-hal apa yang akan meringankan Setya Novanto dalam kasus e-KTP itu.

Plt Sekjen Golkar Aziz Syamsuddin Jadi Saksi Meringankan Novanto
Aziz Syamsuddin. [Foto/Antaranews]

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Golkar Aziz Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi yang meringankan Setya Novanto dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

"Saya diundang berdasarkan undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi berkenaan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka [Novanto] makanya saya hadir pada sore ini," kata Aziz di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2017).

Kendati demikian, Aziz tak ingin mengomentari hal-hal apa yang akan meringankan Novanto dalam kasus e-KTP itu. "Saya sudah sampaikan kepada penyidik silakan nanti penyidik yang menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan," kata Anggota DPR RI Komisi III itu.

Selain Agus, KPK juga memanggil Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman dan pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis yang juga menjadi saksi untuk meringankan Novanto.

Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa Setya Novanto membantah terlibat dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

"Ya, selama ini saya berdiskusi dengan Pak Novanto, beliau menegaskan setegas-tegasnya bahwa beliau tidak terlibat. Kurang lebih seperti itu," kata Maman.

Sementara itu, Margarito Kamis mengungkapkan bahwa pemeriksaan Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP harus ada izin dari Presiden.

"Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu yang saya jelaskan, harusnya ada izin dari Presiden," kata Margarito.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto