Menuju konten utama

Plt Menpora Dijabat Hanif Dhakiri, Kolega Imam Nahrawi di PKB

Penunjukan Hanif Dhakiri dilandasi alasan politis karena kolega Imam Nahrawi di PKB.

Plt Menpora Dijabat Hanif Dhakiri, Kolega Imam Nahrawi di PKB
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga kini dijabat oleh Hanif Dhakiri yang merupakan kolega Imam Nahrawi di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Ini tadi presiden menandatangani Keppres Pemberhentian Imam Nahrawi sebagai Menpora dan mengangkat saudara Hanif Dhakiri menjadi Plt Menpora," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019) seperti dilansir Antara.

Hanif saat ini juga menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Dengan keputusan ini, Hanif rangkap jabatan.

Menurut Pratikno, pertimbangan Presiden Jokowi mengangkat Hanif sebagai Plt Menpora, karena didasari asal partainya sama.

Pratikno juga mengatakan, Jokowi akan menunjuk Plt menteri lain karena, saat ini ada menteri yang lolos dan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Hal ini ditempuh agar kursi menteri tak kosong.

"Masih ada waktu 20 hari lagi. Presiden angkat Plt untuk menteri yang kosong," kata Pratikno.

Terdapat dua menteri saat ini yang jadi anggota DPR RI periode 2019-2024 yakni Menkumham Yasonna Laoly, serta Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Sebelumnya, Jokowi telah menerima pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menpora, Kamis (19/9/2019) berselang sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka suap dana hinah KONI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9/2019) lalu.

Imam Nahrawi disangkakan telah menerima uang sejumlah Rp14,8 miliar sepanjang 2014-2018 melalui staf pribadinya, Miftahul Ulum. Pada periode 2016-2018 Imam juga ditengarai menerima tambahan Rp11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000. Uang itu merupakan fee atas mengurusi proposal dana hibah KONI kepada menpora tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Atas perbuatannya tersebut, Imam dan Ulum telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait MENPORA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz