Menuju konten utama

Plt Ketua Umum Parpol Bisa Berikan Rekomendasi Calon di Pilkada

Sahruni menanggapi Partai Golkar yang saat ini dipimpin oleh Plt Ketua Umum Idrus Marham.

Plt Ketua Umum Parpol Bisa Berikan Rekomendasi Calon di Pilkada
Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kabag Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sahruni Hasna Ramadhan menyatakan partai politik yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum bisa memberikan rekomendasi calon kepala daerah.

"Kalau misalnya ada di AD/ART-nya soal Plt Ketua Umum, biasanya diterima," kata Sahruni di Es Teler 77, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Hal itu, kata Sahruni, bisa saja terjadi apabila mekanisme pemilihan Plt Ketua Umum sudah sesuai AD/ART partai politik. "Kalau memang alasan penunjukan Plt Ketua Umum sudah sesuai AD/ART ya bisa," kata Sahruni.

Ia menyatakan, apabila hal itu sudah terpenuhi maka partai tersebut tidak perlu mendaftarkan Plt ketua umum tersebut ke Kemenkumham. "Kalau dia anggota resmi partai kan sudah otomatis tercantum di Kemenkumham," kata Sahruni.

Pernyataan ini dilontarkan Sahruni guna menanggapi Partai Golkar yang saat ini dipimpin oleh Plt Ketua Umum Idrus Marham sesuai dengan hasil rapat pleno DPP Golkar 21 November 2017 lalu.

Idrus ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum setelah Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Dari penelusuran Tirto, tidak ada satu pasal pun dalam AD/ART Golkar yang menyatakan tentang pengangkatan Plt ketua umum oleh DPP Golkar apabila ketua umum yang sah tidak dapat bertugas atau sedang terkena kasus hukum.

Sebaliknya, di dalam AD/ART Golkar terkait mekanisme pergantian ketua umum di tengah masa kepemimpinan hanya bisa dilakukan melalui Munaslub seperti yang tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 AD/ART Golkar.

Namum, dalam Pasal 19 ayat 2 AD/ART Golkar, DPP Golkar berwenang untuk menyelenggarakan rapat berskala nasional membahas kondisi kepartaian dan mengambil keputusan untuk menentukan langkah partai melalui forum tersebut.

Saat ini, Golkar sedang menanti keputusan sidang praperadilan Novanto untuk menyelenggarakan Munaslub. Bila Novanto kalah dalam praperadilan, maka Munaslub akan segera dilaksanakan. Bila Novanto menang, maka jabatan Plt Ketua Umum akan berakhir.

Baca juga artikel terkait MUNASLUB GOLKAR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto