Menuju konten utama

Plt Kepala Daerah dari Polri, Dwifungsi Menjadi-jadi

Polri mendapat karpet merah di masa pemerintahan Jokowi. Menjelang Pilkada 2024 nanti, mungkin akan banyak yang mengisi jabatan plt kepala daerah.

Plt Kepala Daerah dari Polri, Dwifungsi Menjadi-jadi
Sejumlah perwira tinggi Polri bersiap mengikuti upacara serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Ratusan wilayah akan kehilangan pemimpin pada 2022 dan 2023, padahal pemilu kepala daerah (pilkada) selanjutnya baru akan diselenggarakan pada 2024. Untuk mengantisipasi kekosongan kekuasaan, akan ada ratusan kursi yang akan diisi oleh pelaksana tugas (plt).

Situasi ini berbeda dengan Pilkada 2020. Pemerintah telah berubah sikap. Ketika ngotot melaksanakan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, mereka beralasan tak ingin ada banyak plt. Sebabnya, yang diuntungkan adalah pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Mereka harus mengisi jabatan di sembilan provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota.

Ketika plt tak terhindarkan seperti sekarang, jabatan itu bukan hanya bakal diisi oleh petugas Kemendagri, tapi juga berpotensi diambil dari anggota TNI-Polri terutama Polri. Presedennya sudah ada pada Pilkada 2018 lampau.

Ketika itu ada dua jenderal polisi aktif yang ditunjuk sebagai plt kepala daerah: Asisten Operasi Kapolri Mochamad Iriawan untuk menggantikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Kadiv Propam Polri Martuani Sormin menggantikan Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi. Penunjukan Martuani dibatalkan karena dia masih aktif bertugas di Mabes Polri, sedangkan Iriawan akhirnya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Juni 2018.

Dua tahun sebelumnya, Irjen Carlo Brix Tewu dan Mayor Jenderal TNI Soedarmo juga mendapat penugasan serupa di Sulawesi Barat dan Gubernur Aceh. Soedarmo bahkan kembali ditugaskan di Papua dan dilantik pada 2018.

Mengutip Tempo, di era Mendagri Tjahjo Kumolo total ada 4 anggota TNI dan Polri yang sempat merasakan jabatan plt kepala daerah.

Salah satu masalah yang disinyalir bakal muncul ketika seorang polisi aktif menjabat kepala daerah adalah konflik kepentingan. Pada 2018 lalu, kecurigaan ini terutama mengarah ke Iriawan karena salah satu kandidat adalah Anton Charliyan yang tak lain mantan Kapolda Jawa Barat dan pasangannya, Tubagus Hasanuddin, berasal dari partai penguasa, PDIP.

Hasil survei Poltracking Indonesia pada Juni 2018 menunjukkan Tb-Anton hanya memperoleh 5,5% suara, sedangkan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum yang kelak menang mendapatkan 42%. Di daerah yang mayoritas penduduknya bukan pendukung PDIP, perolehan suara Tb-Anton tidak mengherankan.

Namun, dalam hasil resmi, suara RK-Uu menciut jadi 32,90% sedangkan Tb-Anton melejit jadi 12,67%.

Seperti perkiraan lembaga survei, Tb-Anton tidak mungkin menang meski daerah tersebut untuk sementara dipimpin Iriawan karena perbedaannya dari awal sudah terlalu jauh dan durasi plt menjabat sangat singkat sampai hari pemilihan. Namun, jika itu terjadi di daerah yang calonnya bersaing sengit, mungkin bisa terjadi sebaliknya.

Bayang-Bayang Dwifungsi Polri

Orde Baru meninggalkan pelajaran berharga bagi Indonesia, bahwa dwifungsi aparat--ketika itu TNI dan Polri masih dalam satu naungan bernama ABRI--tidak akan berujung baik. Di bawah kepemimpinan Pak Harto, banyak tentara yang menempati posisi publik dan sarat dengan konflik kepentingan.

Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, muncul fenomena baru, yakni dwifungsi Polri, sebuah istilah yang populer sejak beberapa tahun silam. Dinamakan demikian karena anggota Polri dan purnawirawan banyak mendapatkan jabatan publik. Memang pos-pos di luar struktur boleh ditempati Polri, tetapi seharusnya ada pertimbangan lain seperti rekam jejak dan integritas yang dalam kenyataannya cukup menimbulkan banyak pertanyaan.

Misalnya jabatan Menteri Dalam Negeri yang diemban mantan Kapolri Tito Karnavian. Penunjukan ini dipermasalahkan karena Tito diduga terkait dengan kasus “Buku Merah”. Kemudian Iriawan yang mulus-mulus saja menjadi Ketua Umum PSSI padahal banyak yang skeptis terhadap kemampuannya mengurus sepak bola.

Situasi ini, ditambah potensi akan ada banyak polisi yang jadi plt kepala daerah, mengingatkan pada Orde Baru ketika aparat banyak menempati jabatan sipil.

Penunjukan anggota Polri memberi peluang bagi kubu yang sedang berkuasa untuk mengondisikan daerah pemilihan sesuai keinginannya.

Asriyani Sagiyanto dalam artikel Makna Performa Polri Dalam Membentuk Budaya Organisasi (2016) menyebut budaya organisasi Polri bersifat militeristik dan otoriter. Ini menghasilkan tren bawahan yang sangat patuh pada atasan. Asriyani menyebut Polri terbiasa melakukan apa pun perintah atasan “dengan penuh loyalitas, meskipun kadang menyimpang dari kompetensi dan profesionalisme Polri.” Budaya ini tentu akan memengaruhi netralitas Polri sebagai penjabat kepala daerah.

Saat ini aturan yang dijadikan dasar untuk menunjuk pejabat Polri sebagai kepala daerah adalah Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Kemendagri berdalih Pasal 19 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa siapa pun anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi pejabat eselon I atau setingkat madya yang sudah diperbantukan di berbagai lembaga bisa menempati posisi plt gubernur. Namun aturan yang ada tidak tersirat menyatakan demikian. Isi Pasal 19 ayat 1 huruf b hanya menyatakan pejabat tinggi terdiri salah satunya dari pejabat tingkat madya.

“Dari aspek regulasi, yaitu merujuk pada ketentuan UU yang berlaku, baik UU Pemda, UU Pilkada, UU ASN, maupun UU Kepolisian, serta pandangan pakar, maka Pj. Gubernur seharusnya berasal dari unsur sipil (ASN), yaitu jabatan pimpinan tinggi madya yang telah dijelaskan dalam UU ASN dan bukan berasal dari unsur Polri,” tulis Dewi Sendhikasari yang dikemas oleh Badan Keahlian DPR berjudul Wacana Pejabat Gubernur dari Polri (2018).

Walaupun ada keppres atau permendagri yang mungkin bisa menganulir aturan tersebut, Dewi berargumen tidak ada yang bisa mengangkangi aturan UU yang ada di atasnya.

Akademisi LIPI Sarah Nuraini Siregar dalam makalah berjudul Netralitas Polri Menjelang Pemilu Serentak 2019 (2019) mengulas bagaimana Polri bisa seperti tentara di masa Orde Baru.

“Pemolisian dapat menjadi satu kegiatan politik bagi polisi karena berusaha menciptakan keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat,” tulis Sarah. Dengan faktor bertanggung jawab kepada negara, tindakan penegakan hukum oleh Polri sangat ditentukan oleh pihak penguasa, katanya. Dengan kata lain, mereka bisa jadi alat politik yang berguna.

“Dalam konteks ini, maka polisi mencerminkan sikap dan nilai-nilai yang dipraktikkan pihak penguasa (negara). Jika penguasa menunjukkan rasa tidak hormat kepada prinsip-prinsip negara hukum, maka kecil kemungkinan mewujudkan pemolisian yang taat HAM dan demokratis,” catat Sarah.

Mengapa Sekarang?

Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), aparatur kekerasan negara tidak begitu mendapat perhatian di jabatan sipil seperti di era Jokowi. Menurut Leonard C. Sebastian, dkk. dalam Civil-Military Relations in Indonesia after the Reform Period (2018), kecenderungan ini muncul sekarang karena Jokowi sebagai presiden berlatar belakang sipil kelabakan menjaga kekuasaannya, dan pilihan dia adalah menyandarkan diri kepada kelompok militer.

“Selain memperkuat konsolidasi kekuasaan, aliansi dengan militer mempermudah Jokowi mencapai ambisinya. Jokowi memastikan mendapat dukungan nasional dari seluruh daerah militer Indonesia yang bisa dijadikan perpanjangan tangan pemerintah memastikan jalannya kebijakan pusat di daerah-daerah terpencil,” tulis Sebastian, dkk.

Usaha Jokowi ini bisa dikatakan berhasil bila merujuk pada hasil Pilpres 2019 ketika Polri dianggap melemahkan oposisi dengan pemidanaan orang-orang yang berada di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seperti Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet.

Infografik Kinerja Problematis Polri 2019

Infografik Kinerja Problematis Polri 2019. tirto.id/Fuadi

Belum lagi banyaknya protes dari masyarakat yang berhasil dijaring oleh Polri. Misalnya dalam kasus demonstrasi #ReformasiDikorupsi pada 2019 silam. Polri menangkap 1.489 orang dan 380 tersangka. Pada akhirnya, aksi yang menentang revisi UU KPK dan pengesahan RKUHP itu selesai setengah jadi. RKUHP ditunda, tapi revisi UU KPK tetap disahkan.

Narasi di media sosial, aksi tersebut bukanlah murni perwujudan demokrasi, tetapi bayaran demi kepentingan tertentu. Ada satu tampilan “grup STM” yang diperkirakan berisi massa demonstran dan perbincangan tentang bayaran untuk berdemo--meski ketika ditelusuri nomor di dalamnya adalah dari anggota Polri.

Demo-demo ini akhirnya berhasil diredam.

Dalam laporan akhir tahun yang dikeluarkan oleh LBH Jakarta dengan tajuk “Reformasi Dikorupsi, Demokrasi Direpresi”, disebutkan bahwa Polri memainkan peran penting dalam usaha membungkam demokrasi di Indonesia. Aksi-aksi massa banyak yang mendapat represi sampai dengan penangkapan. “Aktor yang aktif melakukan pelanggaran hak menyampaikan pendapat dimuka umum ini adalah Kepolisian,” catat LBH Jakarta.

Ringkasnya, di masa kepemimpinan Jokowi, peranan Polri menjadi amat penting. Lalu, karena dampak-dampak yang negatif mencuat, tidak heran bersamaan dengan itu ketakutan akan dwifungsi Polri muncul di publik.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino