Menuju konten utama

PLN Tak Sanggup Beri Subsidi untuk Industri Terdampak COVID-19

PLN menyatakan tidak sanggup memberi subsidi berskala besar bagi seluruh pelanggan yang terdampak COVID-19.

PLN Tak Sanggup Beri Subsidi untuk Industri Terdampak COVID-19
Foto udara suasana kompleks PT PLN (Persero) Pusat Pengatur Beban (P2B) Area Pengatur Beban (APB) Jateng-DIY di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww.

tirto.id - PT PLN menyatakan tidak sanggup memberi subsidi berskala besar bagi seluruh pelanggan yang terdampak pandemi Corona atau COVID-19. PLN mengaku terkendala faktor keuangan yang membuat ruang gerak mereka menjadi sangat terbatas.

“Kalau insentif skala besar maaf sekali sudah pasti PLN tidak akan mampu melaksanakannya. Balance sheet kami tidak memungkinkan untuk itu,” ucap Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini dalam Rapat Dengat Pendapat (RDP) virtual bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (16/4/2020).

Zulkifli menyatakan PLN memahami beban yang dialami para pengusaha. Baik itu hotel, mal, industri, maupun pelanggan bisnis lainnya. Ia bilang di tengah pandemi ini, insentif memang menjadi hal yang penting.

Namun, ia menyatakan PLN juga sedang menanggung turunnya permintaan secara besar-besaran yang terjadi di semua wilayah Indonesia sehingga tentu berdampak pada penerimaan mereka. Zulkifli lantas menyarankan anggota DPR memberi usulan itu langsung kepada pemerintah.

“PLN dengan segala kerendahan hati tidak mampu melaksanakan itu,” ucap Zulkifli.

Tidak hanya permintaan insentif dari kalangan dunia usaha, Zulkifli juga menuturkan PLN juga saat ini belum tentu sanggup merealisasikan subsidi pelanggan 450 VA dan 900 VA bila pandemi COVID-19 berkepanjangan.

Ia bilang subsidi yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Maret 2020 lalu direalisasikan dengan penalangan PLN yang kemudian akan ditagihkan ke pemerintah seperti subsidi biasanya.

“Rp3,4 triliun untuk 3 bulan. Kalau Covid lebih panjang dari itu pagu pasti kurang. Keputusan itu hanya 3 bulan,” ucap Zulkifli.

Ia menambahkan perusahaan plat merah itu belum tentu sanggup menanggung beban subsidi tambahan bagi pelanggan rumah tangga. Ia bilang PLN akan mengkaji lebih dulu bilamana ada konsumen yang mulai kesulitan membayar di luar penerima subsidi per 31 Maret 2020 lalu.

“Nanti baru ada datanya 20 April 2020. Pada saat itu mereka jatuh kewajiban membayarnya. Kita akan tahu dari 900 VA non subsidi, 1.300 VA berapa orang yang betul-betul terdampak dan kesulitan membayar,” ucap Zulfikli.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana