Menuju konten utama

PLN: Sistem kelistrikan DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat Normal

PLN memastikan wilayah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat yang terkena mati listrik sudah normal kembali hari ini.

PLN: Sistem kelistrikan DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat Normal
Foto udara suasana kompleks PT PLN (Persero) Pusat Pengatur Beban (P2B) Area Pengatur Beban (APB) Jateng-DIY di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019). TARA FOTO/Aji Styawan/aww.

tirto.id - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil menormalkan kembali pembangkit yang sudah masuk sistem sebesar 12.378 MW dan sebanyak 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi usai peristiwa pemadaman listrik yang terjadi sejak Minggu (4/8/2019) kemarin.

"Alhamdulillah seluruh sistem sudah normal, dan kami akan terus menjaga kestabilan sistem ini," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (6/8/2019).

Sripeni menyatakan, untuk pemulihan beban padam Wilayah DKI Jakarta dilakukan pada Senin (5/8/2019) pukul 17.50 WIB, wilayah Banten pukul 21.20 WIB dan wilayah Jawa Barat pukul 23.27 WIB.

"Beban puncak listrik hari ini di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat sebesar 13.674 MW dengan daya mampu total 15.378 MW," jelasnya.

Berikut ini pembangkit yang sudah menyala pada pagi ini:

1. PLTU Suralaya 7 unit

2. Pembangkit cilegon 1 unit

3. Pembangkit Muara Karang blok 1 dan 2

4. PLTU Muarakarang 2 unit

5. Pembangkit Priok blok 1 sd 4

6. PLTU Lontar 3 unit

7. PLTP Salak

8. PLTA Saguling

9. PLTA Cirata

10. PLTU Labuan 1 unit,

11. PLTU Lestari Banten Energi

12. PLTP di Jawa Barat

13. Pembangkit Muaratwar blok 1 sd 5

14. PLTU Cirebon Electric Power

15. PLTU Indramayu 2 unit

Sedangkan yang rencananya akan masuk ke sistem (proses sinkron) pada Malam ini, adalah sebagai berikut:

1. PLTU Pelabuhan Ratu 1

2. PLTU Pelabuhan Ratu 3

3. PLTU Suralaya 1

Selain itu semua jaringan 500 kV dan 150 kV sudah kembali normal.

Sebelumnya, PLN juga memberikan informasi terkait adanya kompensasi untuk pelanggan yang terkena pemadaman. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Kemudian, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif Non Adjustment (yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik). Pemberian kompensasi akan diberlakukan pada rekening bulan berikutnya.

Sementara khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan Tariff Adjustment .

Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Baca juga artikel terkait MATI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri