Menuju konten utama

PLN Perkirakan Kompensasi Mati Listrik Capai Puluhan Miliar

Perkiraan kompensasi akibat matinya listrik di kawasan Jabodetabek bisa jadi lebih dari puluhan miliar. Hal itu karena ada juga kawasan industri yang terdampak peristiwa ini.

PLN Perkirakan Kompensasi Mati Listrik Capai Puluhan Miliar
Ilustrasi PLN. foto/istockphoto

tirto.id -

Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) sudah memutuskan untuk memberikan kompensasi akibat matinya listrik di kawasan Jabodetabek hari Minggu (4/8/2019).

Namun, PLN masih belum bisa memberikan keterangan resmi berapa jumlah kompensasi yang harus dibayarkan.

Menurut Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto, mereka sudah mempunyai hitungan perkiraan tersendiri. Namun jumlah itu masih belum pasti karena harus ada hitungan lebih rinci.

"Mungkin sudah ada. Tapi di sana [kantor PLN] mungkin sedang dihitung [...] Toh kompensasi itu wajar saja. Itu kan konsekuensi," kata Sarwono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).

Sarwono kemudian membuat perkiraan bahwa jumlahnya bisa jadi lebih dari puluhan miliar. Hal itu karena ada juga kawasan industri yang terdampak akibat peristiwa ini. Mereka yang menggunakan aliran listrik langsung tentu akan mendapat kompensasi lebih besar karena termasuk tegangan listrik tinggi.

"Nanti kan harus dihitung. Bisa jadi [lebih dari puluhan miliar]." tegasnya.

Sarwono mengatakan bahwa kompensasi memang merupakan tanggung jawab PLN. Namun dia berharap masyarakat bisa maklum karena tak ada yang sempurna.

Rencananya kompensasi ini akan diberikan bulan depan pada tagihan listrik berikutnya.

Sebelumnya Aliran listrik padam secara massal di kawasan Jabodetabek, Banten serta sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah, pada Minggu (4/8/2019).

Atas kejadian itu, PT PLN (Persero) berjanji akan memberikan kompensasi bagi pemilik industri atau usaha-usaha lainnya yang terganggu dan dirugikan akibat matinya listrik di Banten, Jabodetabek dan Jawa Barat.

Direktur pengadaan strategi 2 PLN, Djoko R Abumanan, mengatakan hal tersebut diatur dalam peraturan yang ada di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengatur besaran pengurangan tagihan listrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik.

"TMP nanti kita hitung memang ada Permen-nya bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-nya lebih dari standar yang ada kita akan berikan kompensasinya. Karena itu memang diatur dalam aturan pemerintah," ujar dia di kantor P2B PLN Gandul, Cinere, Depok, Minggu (4/9/2019).

Baca juga artikel terkait MATI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari