Menuju konten utama

Pleidoi Sambo: Bantah Perintahkan Tembak Yosua & Minta Bebas

Sambo bersikeras tidak memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua. Ia juga meminta dibebaskan karena dakwaan pembunuhan berencana tak terbukti.

Pleidoi Sambo: Bantah Perintahkan Tembak Yosua & Minta Bebas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo telah menyampaikan pleidoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, Selasa, 24 Januari 2023.

Mantan Kadiv Propam Polri itu merasa sudah diadili oleh publik meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berikut adalah rangkuman poin pembelaan Ferdy Sambo:

Bersikeras Tak Perintahkan Penembakan

Dalam pleidoinya, Sambo bersikeras menyatakan bahwa dirinya tak memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak almarhum Yosua, melainkan menyuruh untuk menghajar.

"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'hajar Chad, kamu hajar Chad'. Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan.

Sambo bahkan mengaku sempat menghentikan aksi Richard Eliezer yang ia sebut terus melakukan tembakan ke arah Yosua.

"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan almarhum Yosua jatuh dan meninggal dunia. Kejadian tersebut begitu cepat, 'stop, berhenti' saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard," aku Sambo.

Minta Maaf ke Keluarga Yosua hingga Jokowi

Sambo juga menyampaikan sejumlah permohonan maaf kepada keluarga korban, Kapolri, hingga Presiden Jokowi.

"Di tengah persidangan yang begitu sesak dan penuh tekanan ini, saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban almarhum Yosua," kata Sambo.

Ia juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta masyarakat Indonesia akibat peristiwa pembunuhan tersebut.

"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya, kepada Bapak Kapolri dan Kepolisian Republik Indonesia yang sangat saya cintai, kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan peristiwa ini," tuturnya.

Permintaan maaf juga disampaikan Sambo kepada istrinya, Putri Candrawathi yang juga turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua ini.

"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami, saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik, semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya Ia selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian," kata Sambo.

Minta Dibebaskan

Pengacara Sambo, Arman Hanis, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Ia menilai Sambo tak terbukti bersalah dalam dakwaan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta dakwaan obstruction of justice untuk menutupi peristiwa pembunuhan tersebut.

"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata Arman.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut oleh jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Ia juga dituntut menggunakan pasal 49 jo pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE.

Dalam menyusun tuntutan tersebut, jaksa melihat tiada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo atas perbuatannya.

Baca juga artikel terkait KASUS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky