Menuju konten utama

Pledoi di Sidang Ahok akan Yakinkan Hakim Beri Vonis Bebas

Sidang Ahok ke-21 akan membacakan dua pledoi. Pledoi Ahok akan menyampaikan perasaan dan prinsip hidupnya. Sementara nota pembelaan Tim Kuasa Hukum Ahok berfokus menyoroti kelemahan barang bukti dan tuntutan ke Ahok.

Pledoi di Sidang Ahok akan Yakinkan Hakim Beri Vonis Bebas
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Persidangan ke-21 perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (25/4/2017) akan membacakan dua berkas pledoi atau nota pembelaan.

Salah satu anggota Tim Penasehat hukum Ahok, Ronny Talapessy mengatakan dua berkas pledoi itu masing-masing disusun oleh Tim Kuasa Hukum dan Ahok sendiri.

"‎Ada (pledoi) tim dan juga Pak Ahok," ujar Ronny saat dihubungi Tirto, pada Senin (24/4/2017).

Anggota Tim Penasehat Hukum Ahok lainnya, I Wayan Sudirta menambahkan Ahok memutuskan menulis sendiri nota pembelaannya dan mempersilahkan tim kuasa hukumnya menyusun pledoi di berkas lain.

"(Pledoi) Ahok dibikin Ahok. (Pledoi) Pengacara bikin pengacara," ujar Wayan.

Wayan mengatakan, dua berkas pledoi itu sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelum persidangan ke-21 pada Selasa hari ini. Berkas pledoi yang akan dibacakan Tim Kuasa Hukum Ahok merupakan versi keempat. Versi ini merupakan penyempurnaan setelah pembacaan tuntutan untuk Ahok pada sidang ke-20 pada Kamis (20/4/2017) lalu.

Menurut Wayan, isi pledoi Ahok akan berfokus pada pendapatnya mengenai proses persidangan. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga akan mencurahkan semua perasaan dan pengalamannya serta prinsip hidupnya.

Sedangkan isi pledoi Tim Kuasa Hukum Ahok akan membahas status golongan Ahok sebagai minoritas. Pledoi itu juga menyoroti keabsahan barang bukti di persidangan Ahok berdasar pasal 184 KUHAP. Wayan menambahkan pledoi itu akan membahas pula isi pidato Ahok di Kepulauan Seribu dari sudut pandang Pasal 31 UU Pemerintahan Daerah (Pemda).

Dia optimistis dua berkas pledoi tersebut akan meyakinkan Majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas bagi Ahok.

"Itu usaha kami. Kalau bicara optimis, optimis," kata Wayan.

Terkait adanya rencana aksi skala besar di persidangan ke-21 perkara penistaan agama, Wayan mengaku tidak khawatir. Dia meyakini Majelis Hakim tetap bisa memberikan keputusan secara obyektif.

"Gak masalah. Perkara-perkara begini memang biasa," kata Wayan.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihak kepolisian tidak akan mengubah strategi pengamanan di sidang Ahok yang ke-21. "Tetap sama pola pengamanannya," ujar Argo.

Meskipun begitu, Argo mengaku Polda Metro Jaya menambah jumlah personel yang bertugas berjaga di sidang Ahok pada hari ini hingga ribuan polisi demi mencegah gangguan keamanan.

"Ribuan personil kita tambah untuk antisipasi," kata Argo.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom